Pemerintah resmi memutuskan Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriyah jatuh pada Rabu, 5 Juni 2019.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan sidang isbat yang digelar di Kementerian Agama pada Senin (3/6), telah memutuskan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriyah.
"1 Syawal 1440 Hijriyah jatuh pada hari Rabu, 5 Juni 2019," ujar Mendag saat konferensi pers usai sidang isbat di Kemenag Jakarta, Senin (3/6) petang.
Menag didampingi oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf dan Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong saat menggelar konferensi pers.
Lukman mengatakan, paparan telah disampaikan oleh tim falakiah Kemenag yang mewakili Planetarium Jakarta. Posisi hilal dilihat tidak hanya dari seluruh Tanah Air, tetapi juga dari berbagai negara seluruh dunia.
Menurut dia, posisi hilal dari seluruh wilayah Tanah Air berada antara minus 1 derajat 26 menit sampai dengan minus nol derajat 5 menit. Itu artinya dari seluruh wilayah di Tanah Air, posisi hilal berada di bawah ufuk.
Selanjutnya, dalam sidang isbat terdapat laporan dari sejumlah petugas rukyat hilal yang ditugaskan oleh Kemenag. Petugas itu bekerja di bawah sumpah, serta tersebar tidak kurang 105 titik di seluruh Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
Setidaknya ada 33 perukyah dari 33 provinsi yang ada, menyatakan bahwa tidak satupun di antara mereka yang melihat hilal. "Tidak ada satupun yang berhasil melihat hilal, maka dengan dua hal tersebut, maka sebagaimana kaidah yang berlaku selama ini, maka Bulan Ramadan tahun ini digenapkan menjadi 30 hari," kata dia.
Untuk itu, sambungnya, pada Selasa (4/6) masih berpuasa lantaran merupakan akhir Bulan Ramadan. Dengan demikian, 1 Syawal 1440 Hijriyah jatuh pada Rabu tanggal 5 Juni 2019.
"Itulah hasil sidang isbat kita kali ini, yang diikuti tidak hanya oleh para alim ulama, para tokoh agama, para pimpinan Ormas Islam, pimpinan Pondok Pesantren, ahli ilmu falak, ahli astronomi, tim falakiah, dan diikuti dihadiri sejumlah Duta Besar dan Kepala Perwakilan Negara Sahabat. Tentu MUI dan wakil-wakil rakyat di DPR," kata dia.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yusnar Yusuf mengatakan, telah menerapkan fatwa nomor 2 tahun 2004 tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah. Dalam penetapan itu, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan MUI, Ormas Islam, dan lainnya.
Rangkaian sidang isbat diawali pemaparan Tim Badan Hisab Rukyat Kemenag, terkait posisi hilal secara astronomis pada 29 Ramadan 1440 Hijriah.
Proses penentuan awal Syawal ini menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriah. Hal itu sebagaimana diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah.
Sejumlah perwakilan Ormas turut hadir dalam sidang isbat ini, di antaranya adalah perwakilan dari PP Muhammadiyah dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Sementara tokoh yang turut hadir adalah Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher dan Ketua Majelis Ulama Indonesia Yusnar Yusuf.
Selian itu, hadir pula Duta Besar Negara sahabat, Mahkamah Agung, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG).
Kemudian, Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Ilmu Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.