Sidang kedua mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) ditunda hingga sebelum lebaran, Selasa (28/5). Keputusan tersebut dilatar belakangi karena saksi dari Jaksa Penuntut Umun (JPU) berhalangan hadir.
Saksi tersebut diketahui merupakan anggota Polda Metro Jaya. Menurut Ketua Majelis Hakim, Kartim Haerudin, saksi JPU tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan tugas pengamanan di tempat lain.
"Lantaran pada hari ini saksi dari JPU tidak bisa hadir, maka persidangan kedua ini tidak bisa dilaksanakan," ujarnya, Kamis (9/5).
Dikatakan Kartim, nantinya sidang akan dilaksanakan kembali pada hari Selasa, 28 Mei 2019 karena sebelum waktu tersebut ia juga akan melaksanakan ibadah. "Setelah tanggal 28 seminggu mungkin dua kali sidang, Selasa dan Kamis supaya cepat perkaranya," sambung Kartim.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum Jokdri, Abdanial Malakan menyayangkan penundaan persidangan kedua ini. Pasalnya ia dan klien (Jokdri), berharap perkara ini dapat cepat selesai tanpa menunggu waktu lama.
Kendati demikian, Abdanial tetap menghormati keputusan Ketua Majelis Hakim. Baginya, keputusan ini merupakan keputusan yang harus diikuti tanpa protes.
Untuk diketahui, dalam kesempatan ini, tim kuasa hukum Jokdri juga menambahkan orang dalam tim. Dari sembilan orang tim kuasa hukum sebelumnya, Jokdri mengajukan empat orang lagi untuk menjadi tim kuasa hukum yang akan membantunya.
"Kami mengajukan penamabahan. Ada tim dari Surabaya yang ingin membantu. Semua dilakukan agar semakin banyak yang membantu," ungkapnya.
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan barang bukti pada Jumat (15/2). Ia diduga menjadi aktor intelektual di balik perusakan barang bukti skandal pengaturan skor pertandingan sepak bola. Kepolisian juga sudah mencekal Jokdri agar tidak bepergian ke luar negeri.