close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) saat mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/Foto Antara/Galih Pradipta
icon caption
Terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun (kiri) saat mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/2/Foto Antara/Galih Pradipta
Nasional
Rabu, 12 Februari 2020 14:37

Sidang kasus suap Nurdin Basirun, saksi akui beri uang untuk fakir miskin

Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Kepri mengaku pernah memberikan uang Rp10 juta.
swipe

Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Tarmidi, mengaku, pernah memberikan uang sebesar Rp10 juta ke eks Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. 

"Saya memberikan uang langsung Rp 10 juta, untuk open house hari raya tahun 2018," ujarnya saat bersaksi di sidang lanjutan kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut dan penerimaan gratifikasi, di Pengdilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (12/2).

Pemberian uang itu, lanjut dia, untuk dibagikan ke sejumlah fakir miskin yang hadir dalam kegiatan peryaan Idulfitri di ke diaman Nurdin Basirun.

Uang itu, kata Tarmidi, diberikan dalam bentuk pecahan Rp50,000 dan dimasukkan ke dalam sebuah amplop. Dia mengaku, uang itu merupakan uang pribadinya yang berasal dari dana perjalanan dinasnya.

"(Uang) itu saya masukkan dalam amplop. Itu uang pribadi saya, dari perjalanan dinas sendiri," ungkap Tarmidi.

Untuk diketahui, Nurdin didakwa menerima suap Rp45 juta dan 11,000 dolar Singapura atau sekitar Rp113,8 juta, sebagai 'pelicin' izin pemanfaatan ruang laut di kawasan Kepri. Uang suap diduga diterima pada April-Juli 2019, berasal dari dua pengusaha, Kock Meng dan Johannes Kodrat. Kemudian, seorang swasta atau nelayan bernama Abu Bakar.

Nurdin juga didakwa telah menerima gratifikasi baik berupa uang dan barang senilai Rp4,2 miliar. Penerimaan gratifikasi itu bersumber dari penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi, izin pelaksanaan reklamasi dan penerimaan lainnya dari Keoala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau.

Atas perbuatannya, Nurdin didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Selain itu, Nurdin dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan