close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Luthfi Alfiandi, pelajar yang membawa bendera Merah Putih saat demo pelajar di Gedung DPR pada September lalu, menjalani sidang pertama pada Kamis, (12/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Alinea.id/Akbar Ridwan
icon caption
Luthfi Alfiandi, pelajar yang membawa bendera Merah Putih saat demo pelajar di Gedung DPR pada September lalu, menjalani sidang pertama pada Kamis, (12/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).Alinea.id/Akbar Ridwan
Nasional
Rabu, 18 Desember 2019 11:39

Sidang Luthfi mengagendakan mendengarkan keterangan saksi

Luthfi dan para pengunjuk rasa diduga telah melakukan kerusuhan dan melawan petugas kepolisian.
swipe

Luthfi Alfiandi, pelajar yang membawa bendera Merah Putih saat demo pelajar di Gedung DPR pada September lalu, menjalani sidang lanjutan pada hari ini, Rabu (18/12), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Salah satu kuasa hukum Luthfi Alfiandi, Sutra Dewi mengatakan, agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). "(Mendengarkan) saksi dari JPU," kata Sutra saat dihubungi Alinea.id dari Jakarta, Rabu (18/13).

Luthfi ditangkap polisi saat melakukan hak konstitusionalnya menyampaikan pendapat, pada 30 September. Saat itu, mahasiswa dan masyarakat sipil tergerak untuk menolak sejumlah regulasi, seperti Rancangan KUHP, revisi UU KPK, dan beleid lain yang dianggap kontroversial.

Terkait penangguhan penahanan yang dilayangkan pada sidang perdana, Kamis (12/12), Sutra mengaku belum mengetahui apakah majelis hakim akan merespons permintaan itu dalam sidang kedua ini atau tidak.

"Saya belum tahu apakah penangguhan penahanan direspons hari ini atau tidak. Pada sidang pertama hakim enggak bilang apakah hari ini atau bukan. Hakim mau musyawarah dulu. Cuma kita belum tahu apakah musyawarahnya sudah (selesai) atau belum," jelas dia.

Walau demikian, dia mengatakan akan mempertanyakan hasil musyawarah majelis hakim dalam sidang kedua ini.

"Kami pertanyakan hari ini, terlepas hakim sudah siap atau belum untuk musyawarah" jelas dia.

Sebelumnya, JPU Andri Saputra, mengatakan Luthfi dan para pengunjuk rasa diduga telah melakukan kerusuhan dan melawan petugas kepolisian.

Atas perbuatannya, Luthfi diancam pidana dalam Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jo Pasal 214 ayat (1) KUHP atau kedua Pasal 170 ayat (1) KUHP atau ketiga Pasal 218 KUHP.

Sementara penangguhan penahanan dilayangkan dengan jaminan dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dua Anggota Komisi III DPR, yaitu Habiburokhman dan Didik Mukrianto.

Mereka mau memberikan jaminan, sebab Luthfi dianggap kooperatif dan berkelakuan baik selama pemeriksaan. Selain itu, yang bersangkutan masih berusia muda dan menjadi harapan keluarga.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan