Sidang perdana terhadap Bowo Sidik Pangarso, terdakwa penerima suap transportasi bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) akan digelar pada Rabu (14/8). Bowo Sidik adalah anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, penuntut umum KPK telah mengirimkan berkas perkara terdakwa Bowo Sidik ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sesuai agenda dari pihak pengadilan, direncanakan persidangan perdana akan dilakukan besok Rabu, 14 Agustus 2019," kata Febri melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Selasa (13/8).
Febri menuturkan, tim penuntut umum KPK akan membacakan surat dakwaan dugaan suap transportasi bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan aliran uang gratifikasi yang diterima oleh terdakwa Bowo Sidik Pangarso.
Dalam perkara ini, Bowo Sidik dan rekannya Indung telah menerima uang dari Marketing Manager PT HTK Asty Winasti sebesar Rp221 juta dan US$85.130. Tak hanya itu, KPK juga menduga Bowo telah menerima dari PT HTK atas biaya angkut yang ditetapkan US$2 per metric ton.
Uang tersebut diserahkan Asty dalam enam kali pertemuan. Transaksi penyerahan uang pun dilakukan di berbagai tempat, antara lain rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK. Disinyalir, uang itu diberikan sebagai komitmen fee Bowo Sidik untuk membantu penggunaan kembali kapal PT HTK untuk mendistribusikan pupuk dari PT PILOG.
KPK menduga, uang tersebut telah diubah Bowo ke dalam pecahan Rp50.000 dan Rp20.000, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta. Dalam temuan itu, KPK pun mengamankan 84 kardus berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang.
Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk serangan fajar Pemilu 17 April 2019 lalu. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.
Namun di tengah proses penyidikan, KPK menemukan fakta baru atas penerimaan gratifikasi yang diterima Bowo. Setidaknya, terdapat empat sumber penerimaan gratifikasi yang teridentifikasi oleh lembaga antirasuah.
Adapun empat sumber penerimaan gratifikasi Bowo yakni pengesahan peraturan menteri terkait gula kristal rafinasi, beberapa kegiatan yang ada di salah satu BUMN, proses pengalokasian dana pada beberapa kegiatan, serta proses penganggaran revitalisasi empat pasar di Kabupaten Minahasa Selatan, Sulawesi Utara.
Salah satu yang terindikasi kuat yakni tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 ihwal perdagangan gula kristal rafinasi melalui pasar lelang komoditas. Diduga, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, telah menyerahkan sejumlah uang kepada Bowo untuk mengamankan peraturan tersebut yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.