close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi gagal ginjal akut. Freepik
icon caption
Ilustrasi gagal ginjal akut. Freepik
Nasional
Rabu, 30 November 2022 21:03

PN Jakpus gelar sidang perdana class action kasus gagal ginjal pada 13 Desember

Dalam perkara ini, ada sembilan pihak yang menjadi tergugat yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta.
swipe

Tim Advokasi untuk Kemanusiaan (Tanduk) mengadvokasi keluarga korban gagal ginjal akut dengan mengajukan gugatan perwakilan (class action) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Tegar Putuhena selaku kuasa hukum mengungkapkan, sidang perdana gugatan kasus gagal ginjal akut akan dilaksanakan dua pekan ke depan, tepatnya 13 Desember 2022.

"Tanggal 13 Desember, sidang perdana akan dimulai di PN Jakpus," kata Tegar dalam keterangan pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Rabu (30/11).

Tegar mengatakan, persidangan gugatan kasus gagal ginjal akut akan dihadiri keluarga korban. Dalam perkara ini, ada sembilan pihak yang menjadi tergugat, yang terdiri dari unsur pemerintah dan swasta.

Terdapat dua perusahaan farmasi yang menjadi pihak tergugat, yakni PT Afi Farma dan PT Universal Pharmaceutical Industries. Kemudian, lima perusahaan pemasok bahan baku, yaitu PT Tirta Buana Kemindo, CV Mega Integra, PT Logicom Solution, CV Budiarta, dan PT Mega Setia Agung Kimia.

Adapun dua pihak tergugat lainnya dari pemerintah, yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Dengan adanya proses hukum melalui gugatan yang dilayangkan keluarga korban, Tegar meminta pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah, tidak lari dari tanggung jawab atas kasus gagal ginjal akut.

"Kasus ini belum selesai. Pemerintah jangan coba-coba bilang selesai untuk lari dari tanggung jawab," ujar Tegar.

Kuasa hukum keluarga korban lainnya, Ulung Purnama, menambahkan, ada anggota kliennya yang masih menjalani perawatan hingga saat ini. Nahas, mengalami kondisi penyakit ikutan, seperti kerusakan fungsi organ hingga gangguan di bagian syaraf.

Menurutnya, itu merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang berakibat merugikan orang lain. Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa lepas dari kasus ini. 

Keluarga korban juga mendesak pemerintah berkomitmen untuk bertanggung jawab dalam menanggung perawatan lanjutan secara berkala. "Mekanisme hukum boleh jalan, tapi kewajiban juga harus dijalankan," ucap Ulung.

Adapun gugatan class action tersebut telah didaftarkan ke PN Jakpus dengan nomor perkara 711/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Berdasarkan laman SIPP PN Jakpus, ada beberapa poin petitum dalam gugatan yang dilayangkan. 

Pertama, mengabulkan gugatan perwakilan kelompok (class action) para penggugat untuk seluruhnya.

Kemudian, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diajukan oleh para penggugat atas seluruh kekayaan dari tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII, baik berupa kantor, rumah, tanah, kendaraan bermotor dan sita saham milik tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII, termasuk saham perseroan yang daftar hartanya akan diajukan secara tertulis dan agar tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, dan tergugat VII dihukum untuk membayar kerugian yang dialami para penggugat.

Berikutnya, menyatakan para tergugat (tergugat I, tergugat II, tergugat III, tergugat IV, tergugat V, tergugat VI, tergugat VII, tergugat VIII, dan tergugat IX) telah melakukan perbuatan melawan hukum. Terakhir, menetapkan prosedur pelaksanaan pembagian atau penyerahan ganti rugi kepada tim para penggugat yang terdiri dari kuasa hukum dan wakil kelompok untuk diserahkan kepada masing-masing penggugat.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan