Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Bswedan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 19 Maret 2020 . Informasi tersebut disampaikan Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, yang juga berperan sekaligus ketua majelis hakim sidang tersebut.
"Majelis hakim telah menetapkan hari sidang pertama pada Kamis, 19 Maret 2020," kata Djuyamto, Rabu (11/3).
Djuyamto mengatakan, PN Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas kasus Novel Baswedan pada Selasa (10/3).
"PN Jakarta Utara telah menerima pelimpahan berkas perkara penganiayaan dengan terdakwa atas nama Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete terhadap korban Novel Salim Baswedan," ujar Djuyamto.
Ketua PN Jakarta Utara telah menunjuk Djuyamto sebagai ketua majelis, dengan anggota Taufan Mandala dan Agus Darwanta Serta Muh Ichsan sebagai panitera pengganti.
Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan sempat berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.
Di ujung 2019, Kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
Kedua pelaku yang diketahui bernama Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete adalah anggota polisi aktif. (Ant)