Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta menggelar sidang terhadap dua terdakwa Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2013 sampai dengan 2020. Kedua terdakwa ialah Brigjen TNI Yus Adi Kamrullah dan Ni Putu Purnamasari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, agenda persidangan yaitu pembacaan surat dakwaan. Dakwaan bagi keduanya masih berkisar di beberapa pasal yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001.
“Agenda sidang pembacaan surat dakwaan,” kata Ketut dalam keterangan, Rabu (27/4).
Persidangan ini berlanjut pada 12 Mei 2002. Agenda sidang berlanjut dengan pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari para terdakwa.
“Sidang ditunda hingga Kamis 12 Mei 2022 dengan agenda persidangan yaitu pembacaan eksepsi dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa,” ujar Ketut.
Dakwaan pertama primair terhadap keduanya yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal ayat (1) KUHP.
Ada pula dakwaan kedua pada Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus berawal dari pengelolaan dana TWP AD tidak sesuai pada peruntukan investasi. Padahal, dana tersebut adalah tabungan yang pengelolaannya sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Staf Angkatan Darat bernomor Kep/181/III/2018/tertanggal 12 Maret 2018.
Dirinci Leonard, tersangka Brigjen YAK mengirim uang dari rekening TWP AD ke rekening pribadinya. Kemudian, mengirimkan sejumlah uang itu ke rekening tersangka NPP dengan alasan pengadaan kavling perumahan prajurit TNI AD. Padahal, uang itu tidak benar-benar digunakan untuk pengadaan kavling perumahan.
Dana tabungan wajib militer itu, kata Leonard, digunakan Brigjen TNI YAK untuk kepentingan pribadi dan kerja sama bisnis dengan terangka NPP. Selain NPP, Brigjen YAK juga menjalin kerja sama dengan A selaku Direktur Utama PT Indah Bumi Utama, Kolonel CZI (purn) dan KGSMS dari PT Artha Mulia Adi Niaga.
“Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi kerugian negara mencapai Rp127 miliar," tuturnya.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 8 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.