close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4) tahun lalu/ AntaraFoto
icon caption
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (kiri) memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4) tahun lalu/ AntaraFoto
Nasional
Senin, 19 Februari 2018 12:58

Sidang perdana PK Ahok terbuka untuk umum

Sidang perdana PK Ahok akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Senin (26/2) mendatang.
swipe

Desas-desus pengajuan PK Ahok atas kasus penistaan agama terjawab. Bagian Humas Mahkamah Agung mengonfirmasinya dalam rilis yang beredar baru-baru ini. "Bahwa benar pada tanggal 2 Februari 2018, kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama mengajukan upaya hukum peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung melalui ketua pengadilan negeri yang memutus perkaranya pada tingkat pertama, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Utara," ujar Karo Hukum dan Humas MA Abdullah, Senin (19/2).

Abdullah menerangkan, putusan pengadilan negeri yang dimohonkan untuk ditinjau kembali yakni Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utara, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Lebih lanjut, kata Abdullah, pemohon PK Josefina A. Syukur serta advokat dan konsultan hukum Law Firm Fifi Lety Indra& Partners, telah mengajukan permohonan secara tertulis dengan menyebutkan alasan sejelas-jelasnya melalui kepaniteraan PN Jakut.

Berangkat dari permohonan itulah, PN Jakut telah menetapkan tiga hakim yang akan memeriksa permohonan dan alat bukti baru, yang diajukan pemohon PK. “Sidang akan dipimpin Mulyadi, Salman Alfariz, dan Tugiyanto,” tutur Humas PN Jakut, Jootje Sampaleng.

Dilansir dari Antara, Jootje menjelaskan, tak menutup kemungkinan sidang akan dipindahkan ke lokasi lain. "Kemungkinan-kemungkinan itu bisa saja. Tetapi, selama ini kami berpikir kantor PN Jakut masih mungkin untuk melaksanakan (persidangan) itu," imbuhnya.

Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sebelumnya divonis dua tahun penjara akibat kasus penistaan agama. Kasus yang menyeret Ahok bermula ketika ia tengah melakukan lawatan kerja ke Kepulauan Seribu, Jakarta, pada 27 September 2016. Kunjungan yang sedianya diagendakan untuk menyebar 4.000 benih ikan ini disambung dengan dialog dengan warga.

Dalam dialog ini tercetus ucapan Ahok yang menuai polemik sejumlah pihak. Ahok dalam video resmi Pemerintah DKI di situs Youtube meminta warga tidak khawatir dengan kebijakan yang diambil pemerintah, jika dia gagal jadi DKI-1 lagi. Namun, dia menyisipkan Surah Al Maidah ayat 51.

Video tersebut lantas diunggah ulang Dosen London School of Public Relation Buni Yani di akun Facebook miliknya. Unggahan Buni jadi viral dan dikomentari sejumlah pihak termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ada yang beranggapan Buni memantik permusuhan bernuansa suku, agama, dan ras. Di sisi lain, cibiran ‘penista agama’ terus mengalir pada Ahok.

Cibiran ini juga digulirkan orang-orang Front Pembela Islam (FPI), lewat demonstrasi di depan Balai Kota, Oktober 2016. Di bawah kepemimpinan Muhammad Rizieq Syihab, mereka mendesak aparat kepolisian untuk mengusut kasus dugaan penistaan agama ini. Demonstrasi lanjutan dengan tuntutan serupa juga digelar pada 4 November lalu, dan dilabeli Demo Bela Islam jilid II.

Aksi tersebut berlangsung anarkis, hingga akhirnya memaksa Jokowi untuk menggelar rapat terbatas. Hingga tengah malam, Jokowi masih menyerukan masyarakat untuk tetap tenang. Sementara itu, di hari yang sama, Tito Karnavian mengumumkan gelar perkara terbuka atas perintah Presiden Indonesia.

Buntut kejadian ini adalah peningkatan status dugaan penista agama dari penyelidikan ke penyidikan. Ahok juga dianggap sebagai tersangka tunggal dalam perkara ini. Namun tak cukup sampai di sini, aksi massa yang mengatasnamakan diri Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menggelar Aksi Bela Islam Jilid 2, pada 2 Desember 2017, dikenal dengan aksi 212.

Hingar bingar protes Ahok membuat perolehan suara Ahok-Djarot merosot di posisi buncit. Sampai akhirnya Anies Baswedan-Sandiaga Uno yang dinyatakan menjadi pemenang Pilkada DKI Jakarta lalu.

Sidang Ahok sendiri berlangsung alot, hingga 21 kali persidangan, dan melibatkan berbagai macam ahli komunikasi hingga ahli agama. Saat ini Ahok masih ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum Ahok mengenai pengajuan PK mantan Bupati Belitung Timur tersebut.

img
Purnama Ayu Rizky
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan