close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Permohonan pra-peradilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama 2018-2019 M. Romahurmuziy alias Romy telah disetujui. / Antara Foto
icon caption
Permohonan pra-peradilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama 2018-2019 M. Romahurmuziy alias Romy telah disetujui. / Antara Foto
Nasional
Rabu, 10 April 2019 23:33

Sidang praperadilan Romahurmuziy digelar 22 April

Permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama 2018-2019 M. Romahurmuziy alias Romy disetujui.
swipe

Permohonan praperadilan tersangka kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kementerian Agama 2018-2019 M. Romahurmuziy alias Romy telah disetujui.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu dijadwalkan akan menjalani persidangan pada tanggal 22 April 2019.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengaku telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Tersangka Romy mengajukan pra-peradilan dan KPK sudah menerima surat dari PN Jaksel," ujarnya di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Rabu (10/4).

Febri menegaskan, KPK telah mempelajari surat permohonan pra-peradilan tersebut dan pasti akan menghadapinya. Sebab, kata Febri, KPK yakin dengan proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukannya. Bukti-buktinya pun telah berada pada tahapan penyidikan.

Romy ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2019 tepatnya pukul 08.00 WIB. Kini, ia dirawat inap di rumah sakit Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Kramat jati.

"Kami tentu menunggu hasil dari dokter untuk proses lebih lanjut. Bagi kami risiko pra-peradilan itu masalah risiko, dan kami pasti akan menghadapi itu," ujar Febri.

Terkait kondisi kesehatan Romy, Febri mengatakan, KPK menyerahkan sepenuhnya pada hasil diagnosa atau rekomendasi dari dokter.

Jika dokter menganjurkan Romy dirawat inap, kata Febri, maka pembantaran tetap berlaku. Lagi pula, kata Febri, masa pembantaran tidak terhitung sebagai masa penahanan.

Oleh karena itu, kata Febri, walaupun masa pembantaran diperpanjang, masa penahanan Romy tetap tidak akan berkurang. 

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan