Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar kembali sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J hari ini, Senin (28/11). Sidang berlanjut dengan menghadirkan tiga orang terdakwa.
Pejabat humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, tiga orang terdakwa itu adalah Bharada Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi.
"Hari Senin (28/11), terdakwa RE, KM, RR. Agenda sidang emeriksaan saksi oleh majelis hakim," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Minggu (27/11).
Jaksa menghadirkan 17 saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini. Para saksi kelompok pertama berasal dari kalangan kepolisian, mereka adalah Spri (Staf Pribadi) Kadiv Propam, Novianto Rifai; Pemeriksa Forensik Muda, Sub Bidang Komputer Forensik, Panji Zulfikar Sidik; Subbid Senpi Balmetfor Puslabfor Bareskrim Polri, Sopan Utomo.
Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat Polri, Linggom Parasian Siahaan; Kabag Litpras Ropaminal Div Propam Polri, Harun Yuni Aprin; Sesro Provost Div Propam Polri, Sugeng Putu Wicaksono; Pekerja Harian Lepas (PHL) Kadiv Propam Polri, Ariyanto;
Supir Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Audi Pratowo; Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (KATAUD) Divisi Porfesi dan Pengamanan Polri, Toni Ridho Nugroho; dan Kabag Gakkum Provost DIVPROPAM Polri, Susanto Haris.
Selain itu, ada pula para saksi dari kalangan sipil. Mereka adalah Pengusaha CCTV, Tjong Tjiu Fung (Afung); Asisten Rumah Tangga (ART), Sartini alias Tini; Asisten Rumah Tangga (ART), Rojiah alias Jiah.
Ada juga para terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. Saksi yang menjadi terdakwa adalah mantan Kaden A Ropaminal, Agus Nur Patria; mantan Korspri Kadiv Propam Polri, Chuck Putranto; Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, Arif Rahman Arifin; dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof, Baiquni Wibowo.