close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan PHPU Pilpres 2019./ Antara Foto
icon caption
Hakim MK Saldi Isra dalam persidangan PHPU Pilpres 2019./ Antara Foto
Nasional
Kamis, 18 Juli 2019 10:00

Sidang sengketa Pileg 2019 hari ini, MK periksa 44 perkara

Majelis hakim MK akan memeriksa 44 perkara dari delapan provinsi.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan untuk delapan provinsi.

"Agenda hari ini pemeriksaan untuk delapan provinsi, 44 perkara," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Seperti sebelumnya, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kali ini digelar dalam tiga ruang sidang panel. Masing-masing panel akan memeriksa perkara berbeda yang diajukan para pemohon.

Panel I akan memeriksa lima permohonoan partai dari Jambi, tiga permohonan partai dari Kepulauan Bangka Belitung, serta empat permohonan partai dari Riau. Panel I diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Panel II akan memeriksa 12 perkara yang diajukan partai dari Sumatera Selatan serta tiga perkata partai dan perseorangan dari Bengkulu. Sidang di panel II dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul.

Adapun panel III memeriksa empat perkara yang diajukan partai dari Kalimantan Timur, enam perkata partai dari Kalimantan Barat, tujuh perkara partai dan DPD dari Nusa Tenggara Barat. Panel III diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.

Setelah sidang dengan agenda mendengar permohonan pemohon pekan lalu, mendengar jawaban termohon dan keterangan saksi serta Bawaslu pekan ini, selanjutnya pada pekan depan sidang diagendakan mendengar keterangan saksi dari pemohon. (Ant)

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan