Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Sidang kali ini mengagendakan pemeriksaan untuk delapan provinsi.
"Agenda hari ini pemeriksaan untuk delapan provinsi, 44 perkara," ujar Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).
Seperti sebelumnya, sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kali ini digelar dalam tiga ruang sidang panel. Masing-masing panel akan memeriksa perkara berbeda yang diajukan para pemohon.
Panel I akan memeriksa lima permohonoan partai dari Jambi, tiga permohonan partai dari Kepulauan Bangka Belitung, serta empat permohonan partai dari Riau. Panel I diketuai oleh Ketua MK Hakim Konstitusi Anwar Usman, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.
Panel II akan memeriksa 12 perkara yang diajukan partai dari Sumatera Selatan serta tiga perkata partai dan perseorangan dari Bengkulu. Sidang di panel II dipimpin oleh Wakil Ketua MK Aswanto dengan anggota Saldi Isra, dan Manahan MP. Sitompul.
Adapun panel III memeriksa empat perkara yang diajukan partai dari Kalimantan Timur, enam perkata partai dari Kalimantan Barat, tujuh perkara partai dan DPD dari Nusa Tenggara Barat. Panel III diketuai oleh Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna dengan anggota Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams.
Setelah sidang dengan agenda mendengar permohonan pemohon pekan lalu, mendengar jawaban termohon dan keterangan saksi serta Bawaslu pekan ini, selanjutnya pada pekan depan sidang diagendakan mendengar keterangan saksi dari pemohon. (Ant)