close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) turun dari mobil tahanan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5)./ Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet (tengah) didampingi anaknya Atiqah Hasiholan (kanan) turun dari mobil tahanan untuk mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5)./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 28 Mei 2019 12:18

Sidang tuntutan, Ratna Sarumpaet berharap bebas

Ratna Sarumpaet berharap dirinya dibebaskan dalam kasus penyebaran hoaks yang membuat keonaran di masyarakat.
swipe

Sidang lanjutan kasus penyebaran kabar bohong atau hoaks dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, kembali digelar pada Selasa siang (28/5) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan, Ratna berharap jaksa menuntut hakim untuk membebaskannya.

"Harapan saya bebas, harapan apa lagi," kata Ratna yang mengenakan kemeja putih dan dilapisi rompi merah di PN Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Dalam amatan jurnalis Alinea.id, Ratna tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 WIB. Ia didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.

Ratna juga mengatakan dirinya dalam kondisi sehat sebelum menjalani sidang ini. "Kondisi saya hari ini sehat, Alhamdulillah. Agendanya mendengarkan tuntutan dari Jaksa," katanya.

Sidang dijadwalkan berlangsung pukul 08.30 WIB. Namun hingga pukul 12.00 WIB, persidangan belum juga dimulai.

Luhur, pejabat staf hukum PN Jakarta Selatan mengatakan, keterlambatan disebabkan masih ada hakim yang belum tiba di persidangan.

Ratna didakwa melakukan keonaran karena menyebarkan hoak penganiayaan terhadap dirinya. Ratna mengaku dianiaya orang tak dikenal saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Ratna membuat kebohongan tersebut untuk menutupi penyebab wajahnya yang lebam. Padahal kondisi wajah Ratna saat itu, disebabkan tindakan medis yang dilakukan saat menjalani operasi plastik di Klinik Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.

Atas perbuatan itu, Ratna Sarumpaet dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

img
Robertus Rony Setiawan
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan