close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sejumlah massa pendukung Gus Nur berunjuk rasa di PN Surabaya. Alinea.id/Adi Suprayitno
icon caption
Sejumlah massa pendukung Gus Nur berunjuk rasa di PN Surabaya. Alinea.id/Adi Suprayitno
Nasional
Kamis, 17 Oktober 2019 15:01

Sidang vonis ditunda, kuasa hukum sebut Gus Nur korban

penundaan sidang vonis terhadap Gus Nur karena belum ada kata mufakat.
swipe

Sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas kasus pencemaran nama baik terhadap Nahdlatul Ulama (NU) kembali ditunda. Sebelumnya, sidang vonis terhadap Gus Nur rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur pada Kamis, (17/10).

Ratusan polisi dan TNI pun tampak berjaga-jaga di sekitar Pengadilan Negeri Surabaya. Juga mobil water canon Polrestabes Surabaya ditempatkan di depan pengadilan. Selain itu, polisi juga memasang kawat berduri menuju pintu masuk PN Surabaya. Masyarakat yang hendak masuk, diperiksa barang bawaannya.

Di luar pengadilan tampak dua kubu yang saling berseberangan sama-sama hadir. Ada kubu pendukung Gus Nur dan Banser NU. Polisi memisah mereka dengan membuat barisan barikade polisi. Kubu pendukung Gus Nur yang membawa bendera Tauhid ditempatkan di Jalan Anjasmoro. Sementara Banser NU di Jalan Arjuno.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Sigit Suryono, menjelaskan penundaan sidang vonis terhadap Gus Nur karena belum ada kata mufakat saat musyawarah putusan. 

“Jadi, sidangnya ditunda dengan alasan musyawarahnya putusan belum selesai,” kata Sigit di Surabaya, Jawa TImur, Kamis (17/10).

Sementara Kuasa Hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin, mengatakan sidang vonis terhadap kliennya ditunda dan akan dilanjutkan pada Kamis depan atau (24/10). Ia berharap sidang vonis tidak ditunda lagi.

Selain itu, dia juga berharap agar majelis hakim mampu menberi keputusan sesuai hati nurani masyarakat. Keputusan harus sesuai rasa keadilan, dan tidak mengesampingkan nurani.

“Dari jaksa sudah tiga kali ada penundaan, dari pengadilan sekali penundaan. Akibatnya, polisi kamis besok melakukan pengawalan lagi. Kalau hari ini diputus kan selesai," ucapnya.

Menurut Khozinudin, Gus nur merupakan korban ketidakadilan rezim. Ia membandingkan kasus kliennya dengan kasus-kasus pencemaran nama baik lainnya yang dilakukan oleh sejumlah tokoh yang tak ada proses hukumnya. 

Itu seperti yang dilakukan pengajar Departemen Ilmu Komunikasi FISIP UI, Ade Armando. Juga keluarga Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri, dan Permadi Arya alias Abu Janda.

“Ukurannya kalau ini penegakan hukum yang sama yang dilaporkan umat Islam lain, seperti Ade Armando, Sukmawati, apalagi Abu Janda yang meledek tapi tidak ada yang berani memenjarakan dia,” kata Khozinudin.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pelita Umat itu menegaskan, Gus nur sebenarnya tidak melakukan tindak kriminal. Tetapi, kata dia, Gus Nur dipaksa menjadi kriminal. Karena itu, tak heran jika para pendukungnya menilai ada upaya mengkriminalisasi ulama.

Menurutnya, konten ceramah yang disampaikan Gus Nur bukan bertujuan untuk melakukan ujaran kebencian atau pencemaran nama baik. Namun, itu berisi klarifikasi di akun media sosial terkait generasi muda NU.

Lebih lanjut, dia mengatakan, keadilan harus ditegakkan. Selain memproses Gus Nur yang dianggap ulama radikal karena penganut aliran wahabi bersama 20 ustaz lainnya, maka penegak hukum juga perlu memproses Ustaz Abdul Somad, Ustaz Adi Hidayat, dan Tengku Zulkarnaen.

"Jadi, harus berlaku adil dan sama. Kalau mau sama-sama diproses, tapi ini dibiarkan. Gus nur disebut ulama radikal wahabi dengan 20 ustaz lainnya, tapi mereka sampai hari ini tidak diproses," kata Khozinudin.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan