close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi (kiri), tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Senin (15/8/2022). Foto Antara/Putu Indah Savitri
icon caption
Terdakwa kasus korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi (kiri), tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Senin (15/8/2022). Foto Antara/Putu Indah Savitri
Nasional
Kamis, 16 Februari 2023 17:30

Sidang vonis Surya Darmadi digelar pada 23 Februari di PN Jakarta Pusat

Putusan ini terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.
swipe

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, menjadwalkan sidang putusan terhadap pemilik Darmex Agro Group Surya Darmadi, digelar pekan depan pada Kamis (23/2). Putusan ini terkait kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.

"Persidangan berikutnya Kamis, 23 Februari 2023. Acara putusan dari majelis hakim," kata hakim ketua Fahzal Hendri dalam persidangan, Kamis (16/2).

Adapun hari ini, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat melaksanakan dua agenda sidang terkait perkara ini. Agenda pertama yakni pembacaan nota pembelaan (pledoi) pribadi dari Surya Darmadi, dilanjutkan dengan agenda kedua yakni sidang replik jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelum menutup sidang replik, Fahzal sempat bertanya kepada pihak kuasa hukum dan Surya Darmadi terkait tanggapan jaksa. Baik Surya Darmadi maupun tim kuasa hukum sepakat untuk tetap dengan pembelaan yang disampaikan pada sidang pledoi.

Fahzal pun menuturkan bahwa rangkaian persidangan sejak awal yakni agenda pembacaan dakwaan pada September 2022 hingga replik hari ini telah selesai. Ia juga meminta JPU menghadirkan kembali Surya Darmadi pada persidangan berikutnya dengan agenda pembacaan putusan atau vonis.

"Diperintahkan kepada penuntut umum untuk menghadirkan lagi terdakwa ke persidangan ini pada persidangan berikutnya dengan acara putusan majelis hakim. Demikian juga para penasihat hukum, hadir ya Pak. Kalau bisa agak pagi, putusannya agak tebal kayanya itu. Sidang selesai kami tutup," ucap Fahzal seraya mengetuk palu tanda sidang berakhir.

Sebelumnya dalam sidang replik, JPU meminta majelis hakim menolak pledoi dari pihak Surya Darmadi. Nota pembelaan itu disampaikan dalam persidangan pada Rabu (15/2) dan Kamis (16/2).

JPU memandang, uraian pembelaan oleh pihak kuasa hukum maupun Surya Darmadi sendiri, disampaikan dengan sudut pandang yang keliru. Maka dari itu, putusan dalam tuntutan dianggap tepat tetap dapat dijatuhkan pidana seumur hidup.

"Berdasarkan hal tersebut di atas, penuntut umum memohon kepada majelis yang memeriksa dan mengadili perkara untuk menolak seluruh pembelaan yang disampaikan oleh pribadi terdakwa Surya Darmadi dan penasihat hukumnya," kata JPU dalam sidang replik, Kamis (16/2).

JPU menyebut, penasihat hukum telah salah mengambil kesimpulan dalam pledoi yang disampaikan, yang menyatakan tindak pidana korupsi pada kasus ini tidak terbukti. Menurut JPU, tindak pidana di bidang kehutanan, perbankan, perkebunan, dan yang lainnya dapat dikenakan Undang-undang Tipikor apabila memenuhi rumusan-rumusan unsur tindak pidana korupsi.

"Suatu perbuatan yang diawali dengan adanya pelanggaran administrasi yang berakibat adanya kerugian negara, maka merupakan suatu tindak pidana korupsi," ujar JPU.

Pada persidangan pekan lalu, JPU menuntut terdakwa Surya Darmadi dengan pidana seumur hidup. Bos PT Duta Palma Group itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan enam bulan.

"Menuntut supaya dalam perkara ini majelis hakim memutuskan menghukum terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara seumur hidup," kata JPU Muhammad Syarifudin dalam persidangan, Senin (6/2).

Surya atau yang dikenal dengan Apeng tersebut juga dituntut untuk mengganti kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara senilai puluhan triliun rupiah. Uang pengganti kerugian keuangan negara dan perekonomian negara itu dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.641 dan US$7,785,857.36 dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000," tutur jaksa.
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan