Salah satu dari dua korban mutilasi yang ditemukan di Sungai Buloh, Selangor, Malaysia dipastikan merupakan warga negara Indonesia (WNI) atas nama Nuryanto. Kepastian tersebut terungkap setelah Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis) Polri mengidentifikasi sejumlah titik pada sidik jari korban.
“Sidik jari dari jempol kiri jenazah ini ada 12 titik kesamaan. Sangat akurat menunjukkan bahwa yang meninggal atas nama Nuryanto,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Gedung Mabes Polri, Jakarta.
Sedangkan untuk satu orang yang juga menjadi korban dengan jenis kelamin perempuan sampai kini belum teridentifikasi. Proses pembuktiannya akan dilakukan melalui pencocokan DNA dengan ayah biologis korban.
Dedi menuturkan, Polisi Diraja Malaysia (PDRM) sudah melakukan penelusuran di tempat kejadian perkara usai menemukan potongan tubuh korban. Namun hasilnya, PDRM belum menemukan potongan tubuh lain milik kedua korban.
Lebioh lanjut, kata Dedi, meskipun salah satu korban telah teridentifikasi, waktu pengembalian jasad korban ke Tanah Air belum dapat dipastikan karena masih menunggu keputusan PDRM.
Berdasarkan keterangan keluarga korban, Nuryanto yang merupakan pengusaha tekstil bersama stafnya Ai Munawaroh, berangkat ke Malaysia pada 17 Januari 2019. Tujuan mereka ke negeri jiran diketahui untuk urusan bisnis. Namun pada 22 Januari 2019, pihak keluarga kehilangan kontak dengan korban.
Adapun dari hasil pemeriksaan PDRM terungkap kalau Nuryanto bersama stafnya, Ai Munawaroh, bertemu dengan dua orang warga Pakistan berinisial JIR dan A sebelum dipastikan tewas termutilasi di Malaysia. Kedua orang tersebut kini telah diamankan PDRM untuk dimintai keterangan.
"Dua warga Pakistan itu diamankan sejak tanggal 4 Februari 2019 di Polres Bulo. Letaknya sebelah barat laut Kota Kuala Lumpur," ujar Dedi.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Brigjen Pol Napoleon Bonaparte, mengatakan kedua warga negara Pakistan ini diamankan karena merupakan orang terakhir yang bertemu dengan korban di salah satu hotel di Malaysia pada dua hari sebelum korban tewas termutilasi.
Hingga saat ini, PDRM masih mengamankan JIR dan A untuk meminta keterangan lebih lanjut. Penahanan terhadap keduanya pun telah diperpanjang selama 2 minggu. Terhitung sejak 10 Februari 2019 sampai 24 Februari 2019. Namun, tidak menutup kemungkinan penahanan kembali diperpanjang untuk keperluan pemeriksaan. (Ant)