close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
KPK bersikap soal rencana Direktur Penyidikan, Asep Guntur, yang mengundurkan diri seiring berpolemiknya penetapan tersangka 2 militer aktif dalam kasus dugaan suap proyek Basarnas. Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
KPK bersikap soal rencana Direktur Penyidikan, Asep Guntur, yang mengundurkan diri seiring berpolemiknya penetapan tersangka 2 militer aktif dalam kasus dugaan suap proyek Basarnas. Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Senin, 31 Juli 2023 15:43

Sikap KPK soal mundurnya Direktur Penyidikan, Asep Guntur

Asep Guntur mengajukan pengunduran diri seiring berpolemiknya militer aktif sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek Basarnas.
swipe

Direktur Penyidikan sekaligus Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, mengundurkan diri dari jabatannya. Keputusan diambil seiring berpolemiknya penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas), Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.

Rencana tersebut kali pertama disampaikannya melalui WhatsApp, Jumat (28/7). Lalu, ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat resmi pada Senin (31/7). Lantas, bagaimana sikap KPK?

"Hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan, apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Lebih jauh, Ali menyampaikan, KPK hingga kini terus mengusut kasus dugaan suap pengadaan barang/jasa di lingkungan Basarnas. Dalihnya, ada warga sipil yang terlibat dalam perkara itu.

"Begitupun penting juga kami sampaikan, bahwa pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," tuturnya.

Diketahui, penetapan Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi, dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka oleh KPK menuai polemik. Pangkalnya, TNI melayangkan protes atas tindakan itu karena dianggap melanggar regulasi tentang militer.

Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI, Laksamana Muda Kresno Buntoro, menyatakan, setiap tindak pidana yang dilakukan prajurit aktif tunduk pada Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 dan UU Nomor 8 Tahun 1981. Baginya, KPK hanya memproses warga sipil dalam menangani kasus korupsi, sedangkan penanganan anggota TNI oleh Pusat Polisi Militer (Puspom). 

Puspom bertindak sebagai penyidik dan berkasnya diserahkan kepada Oditur Militer. Kemudian, digelar sidang perkara di pengadilan.

"Anda [wartawan] tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung (MA). Jadi, tidak ada yang bisa lepas dari itu," katanya, Jumat (28/7).

Komandan Puspom TNI, Marsda Agung Handoko, menambahkan, penetapan tersangka Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto oleh KPK menyalahi prosedur. "Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri."

Pimpinan KPK belakangan meminta maaf atas kesalahan prosedur tersebut. Pun menyalahkan anak buahnya atas kekeliruan itu.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan