close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua KPK, Agus Rahardjo, ketika memberikan keterangan pers kepada publik. Antara Foto
icon caption
Ketua KPK, Agus Rahardjo, ketika memberikan keterangan pers kepada publik. Antara Foto
Nasional
Senin, 26 Agustus 2019 15:03

Sikap KPK soal pelanggaran kode etik dua deputinya dipertanyakan

Sudah kali ketiga KPK didesak umumkan hasil penanganan pelanggaran kode etik dua deputinya.
swipe

Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mempertanyakan sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menyikapi dua deputinya yang dianggap melakukan pelanggaran kode etik. Kedua deputi tersebut yakni Irjen Pol Firli Bahuri yang pernah menjabat Deputi Penindakan KPK, dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. 

Salah satu perwakilan dari Masyarakat Sipil Antikorupsi dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, mengatakan pihaknya sudah lama menunggu hasil penanganan internal KPK. Pihaknya melaporkan pelanggaran kode etik tersebut pada Oktober 2018. Sebagai pelapor, Wanna merasa memiliki hak untuk mendapat informasi terkait perkembangan kasus tersebut.

“Kalau seandainya kita bicara soal UU Keterbukaan Informasi Publik, total yang diberikan kepada pelapor untuk meminta informasi adalah 91 hari. Namun, ini sudah lewat dari jangka waktu yang sudah ditentukan. Sampai saat ini KPK belum juga memberikan informasi soal dua orang tersebut,” kata Wanna di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/8).

Wana menjelaskan, setidaknya sudah kali ketiga Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak KPK agar hasil laporan penanganan internal terhadap dua deputinya dibuka ke publik. Ia menilai, keterbukaan penanganan kasus pelanggaran etik di tubuh KPK penting. 

Dalam laporannya, Wanna menyebut, Irjen Pol Firli diduga telah bermain tenis dengan eks Gubernur Nusa Tenggara Barat, Tuan Guru Bajang, pada 13 Mei 2018. Ketika mereka bertemu, TGB diketahui tengah berperkara di KPK. Ia diperiksa terkait penyelidikan kasus korupsi divestasi Newmont.

“Dalam peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 itu sudah sangat jelas bahwa setiap unsur KPK baik pimpinan atau unsur lainnya tidak boleh bertemu dengan para pihak yang sedang berperkara,” ucap Wanna.

Sedangkan Pahala Nainggolan, kata Wanna, diduga telah melanggar kode etik lantaran membantu PT Geo Dipa Energi memberikan informasi nomor rekening sebuah korporasi pada salah satu bank swasta.

Lewat surat yang diteken Pahala, KPK membalas surat PT Geo Dipa dengan menyertakan informasi rekening sebuah korporasi tersangka. Diketahui korporasi yang diungkap rekeningnya itu tengah berpekara dengan PT Geo Dipa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Itu pun juga bukan dalam bagian kerangka tugas-tugas bagian pencegahan," kata dia.

Kendati demikian, Wanna meminta kepada KPK agar dapat menyelesaikan penanganan internal terhadap dua deputi yang dianggap telah melanggar kode etik tersebut. Karena itu, dia mendesak agar hasil laporan tersebut dapat segera disampaikan kepada publik.

“Kami belum mendapatkan informasinya lebih dalam. Tetapi yang pasti adalah permintaan informasi ini kami sebagai pelapor, sehingga itu menjadi tanggung jawab KPK memberikan informasinya kepada pelapor,” ujarnya.

Seperti diketahui, Irjen Pol Firli Bahuri tercatat sebagai Kapolda Sumatera Selatan sejak Juni 2019 setelah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Nama Firli pun masuk dalam bursa calon pimpinan (Capim) KPK jilid V. Bahkan, dia masuk dalam jajaran 20 besar calon pimpinan KPK.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan