Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, memastikan tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.
"Tidak ada, perubahan hanya di penggolongan saja," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Berdasrkan penelusuran Alinea.id, biaya pembuatan SIM C saat ini, yakni Rp75.000. Jika dilakukan perpanjangan secara daring, seseorang akan dikenakan biaya perpanjangan sama dengan pembuatan, biaya layanan Rp10.000, dan biaya pengiriman sesuai dengan alamat.
Yusri menuturkan, sampai saat ini pihaknya masih mempersiapkan uji coba yang akan dilakukan di Cirebon Kota, Jawa Barat. Namun, belum dapat dipastikan kapan pemberlakuannya.
"Lagi disiapkan secepatnya," tuturnya.
Sebagai informasi, nantinya SIM C terdiri dari tiga golongan, yaitu SIM C untuk 250cc maksimal, SIM C1 untuk 250-500cc, dan SIM C2 untuk motor di atas 500cc. Masyarakat dapat memilikinya tidak hanya sesuai kendaraan yang digunakan, namun pengalaman dalam bermotor. Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus memiliki dulu SIM C selama satu tahun.
Ketentuan penggolongan SIM C tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
Seiring dengan itu, kepolisian berencana melakukan pendataan ulang sepeda motor mesin 250 cc ke atas untuk menerbitkan SIM kategori baru yakni CI. Adapun nantinya polisi menggunakan motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C-I. Hunter Scrambler SK500 merupakan motor berkapasitas 471 cc garapan Hunter Motorcycles Indonesia.