Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap empat orang sindikat pencurian minimarket, mereka adalah FS (36), MT (31), DN (28), HS (48). Selain itu, polisi juga menembak mati FS (33).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para pelaku melakukan perampokan di Alfamart Jatiasih, Kota Bekasi, pada Jumat (17/4).
Tersangka FS (36) dan MT berperan membongkar gembok minimarket menggunakan gunting besar. Kemudian, DN bertugas memantau situasi. Sedangkan, HS dan FS (33) berperan mengambil barang-barang.
“Peran masing-masing pelaku berbeda. Saat hendak ditangkap satu orang inisialnya FS (36) berupaya melawan. Kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Yusri, dalam konferensi pers secara daring, Kamis (23/4).
Sindikat tersebut telah melancarkan aksinya selama delapan kali sejak akhir 2019. Seluruh sasaran perampokan mereka adalah Alfamart di Kota Bekasi, Serang, Tangerang, Karawang, dan Cikampek.
"Selama pandemi Covid-19, minimarket memang menjadi sasaran pelaku tindak kejahatan pencurian. Karena saat ini masyarakat banyak di rumah yang menyulitkan melakukan perampokan rumah kosong," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama tujuh tahun.