close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Suyudi Ario Seto (kedua kiri) serta sejumlah personel kepolisian memberikan keterangan pers tentang jaringan penipuan properti, di Jalan T
icon caption
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (kedua kanan), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Suyudi Ario Seto (kedua kiri) serta sejumlah personel kepolisian memberikan keterangan pers tentang jaringan penipuan properti, di Jalan T
Nasional
Jumat, 09 Agustus 2019 12:14

Polisi kembali bongkar sindikat penipuan jual beli rumah mewah

“Para tersangka sudah berpengalaman, terutama DH yang belum lama keluar dari lapas karena kasus yang sama."
swipe

Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya kembali membongkar sindikat penipuan jual beli rumah mewah.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Suyudi Aryo Seto mengatakan tiga tersangka dibekuk sebagai pelaku penipuan dan tindak pidana pencucian uang terkait jual beli rumah mewah. Ketiganya adalah DH, DR, dan S.

“Para tersangka ini sudah berpengalaman, terutama DH yang belum lama keluar dari lapas karena kasus yang sama,” ujar Suyudi di Wisma Iskandarsyah, Jakarta Selatan, Jumat (9/8).

Suyudi menyebutkan pembongkaran sindikat ini berawal dari laporan seorang korban berinisial VYS. Korban merasa ditipu atas penjualan rumahnya di Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan kepada para pelaku.

Menurut Suyudi, sindikat ini menyewa satu ruko di Wisma Iskandarsyah untuk dijadikan kantor notaris abal-abal atas nama notaris Idham. Para pelaku telah menyewa ruko tersebut selama satu tahun.

Untuk meyakinkan korbannya, para tersangka pada awal penyewaan ruko menggunakan nama notaris asli yang memiliki kantor di Jalan Buncit, Jakarta Selatan. Notaris atas nama Santi Triana Hasan digunakan namanya untuk plang kantor, kemudian diganti dengan nama notaris Idham.

“Modus mereka mirip dengan yang sebelumnya, melakukan pemalsuan sertifikat setelah ada transaksi di kantor notaris. Penjual dan pembelinya fiktif, mereka sendiri,” kata Suyudi.

Dijelaskan Suyudi, para pelaku memalsukan sertifikat rumah korban dan menggadaikan yang asli ke sebuah koperasi peminjaman di daerah Pancoran, Jakarta Selatan. Sertifikat tersebut dipalsukan dengan sangat teliti oleh pelaku menggunakan kaca pembesar untuk mencetak angka-angka di kertas sertifikat.

DH sebagai dalang dari penipuan tersebut menggadaikan sertifikat asli senilai Rp5 miliar dari nilai penjualan rumah Rp15 miliar. Kemudian uang Rp5 miliar itu digunakan untuk membayar utang tersangka DH dan keperluan lainnya.

“Tersangka DH menggunakan uang tersebut untuk membayar utang Rp1 miliar, kemudian biaya balik nama sertifikat Rp1,5 miliar, membeli jam mewah, dan sisanya sedang kami dalami,” tutur Suyudi.

Lebih lanjut Suyudi menyatakan masih memburu tersangka E yang berperan melakukan balik nama sertifikat. Kemudian polisi juga mencari pelaku pembuat stempel palsu dan broker fiktif yang mengenalkan korban dengan pelaku.

“Kami juga menyelidiki satu rumah di Pondok Indah yang diduga menjadi korban sindikat ini,” ucap Suyudi.

Penyidik juga menyita barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik No.1197/Kebagusan Atas Nama VYS (Palsu), tanda terima dengan Kop Kantor Notaris Dr. H. Idham, S.H., M.Kn. tertanggal 12 Maret 2019, surat dari kantor BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan PPJB No.67 tanggal 08 April yang dibuat di hadapan Dr. H. Idham, S.H., M.Kn.

Ketiga pelaku disangkakan Pasal 263 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, Pasal 266 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun, dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Satriani Ari Wulan
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan