Jajaran Direskrimsus Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan penjualan materai palsu melalui situs belanja online oleh sindikat yang beranggotakan 10 orang. Selain pemalsuan materai, polisi juga mengungkap adanya praktik pencucian uang dalam kasus yang sama.
Wakil Kepala Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat, mengatakan dari total 10 orang yang terlibat dalam kasus tersebut, pihaknya baru menangkap 9 pelaku.
Mereka antara lain berinisial ASR, DK, SS, ASS, ZUL, RH, SF, DA, dan R. Sementara seorang lainnya hingga kini masih diburu oleh pihak kepolisian. Menurutnya, para pelaku ditangkap pihak kepolisian di tiga wilayah berbeda, yakni Jakarta Timur dan Kota Bekasi.
“Para pelaku menjual meterai seharga Rp2.200 kepada pembeli. Padahal harga asli materai itu Rp6.000. Oleh mereka, materai palsu itu didistribusikan ke seluruh Indonesia,” kata Wahyu di Jakarta pada Rabu, (20/3).
Untuk mengungkap kasus ini, Wahyu menjelaskan, pihaknya bekerja sama dengan berbagai lembaga seperti Direktorat Pajak, Perum Peruri, dan PT Pos Indonesia. Wahyu mengaku, pihaknya membutuhkan lima bulan untuk mengungkap kasus tersebut.
Wahyu menjelaskan, kasus tersebut berawal dari adanya informasi Ditjen Pajak tentang adanya penjualan materai palsu di situs belanja online. Selanjutnya, pada Jumat, 25 Oktober 2018 kepolisian melakukan penyelidikan terhadap situs belanja online dimaksud.
Hasilnya, petugas mendapatkan situs yang menjual materai palsu dengan identitas berinisial JF. Dalam situs tersebut, pelaku menjual materai seharga Rp550.000 per paket, terdiri atas lima lembar berisi 50 keping meterai.
Setelah itu, pada akhir Februari 2019 petugas menangkap pelaku ASR dan DK di Kota Bekasi. ASR berperan menyablon dan menjual materai palsu di situs online dengan menggunakan nama JF. Sedangkan, DK berperan sebagai kurir yang mengirimkan paket meterai palsu melalui jasa ekspedisi.
Dari tangan ASR, petugas menyita 1.500 lembar bahan meterai palsu dengan nominal Rp6.000 berisi 50 keping per lembar, 4 buah alat sablon, 4 buah lem, 5 kaleng tinta, 200 amplop, dan 1 unit alat komunikasi.
Setelah melakukan pengembangan, kemudian polisi meringkus pelaku SS di Depok, Jawa Barat. Ia berperan sebagai penyedia bahan baku pembuatan meterai palsu, dan membantu mencari jasa percetakan. Dari tangan SS, petugas menyita 100 lembar bahan meterai palsu nominal Rp6.000 dengan isi 25 keping per lembar.
Selanjutnya, polisi membekuk pelaku ASS di Kota Bekasi. Ia berperan membantu mencarikan percetakan dan pembuatan hologram materai palsu. Dari keterangan pelaku ASS, kemudian petugas melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap ZUL dan RH di Jakarta Timur. Mereka berperan sebagai pencetak dasar meterai palsu dengan menggunakan mesin cetak offset.
Selanjutnya, petugas juga mencokok pelaku SF dan DA di daerah yang sama. SF berperan sebagai pembuat hologram atau polimeterai palsu dengan menggunakan mesin poli. Sedangkan DA berperan sebagai kurir dan penghubung ke pelaku ASR, ZUL, RH dan SF.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu unit mesin Poli, dan tiga plat besi warna hitam yang diduga untuk membuat hologram materai, serta 20 rim bahan meterai palsu dengan nominal Rp6.000 yang telah diberi hologram.
Berikutnya, kepolisian meringkus pelaku R yang berperan menjahit dan melubangi meterai palsu dengan menggunakan mesin porporasi atau pencacah manual.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Undang-Undang Nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai, Pasal 253 KUHP dan Pasal 257 KUHP, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.