close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pengacara Lukas Enembe, Roy Rening, memakai toga sebagai bentuk sindiran kepada KPK saat akan diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (9/5/2023). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Pengacara Lukas Enembe, Roy Rening, memakai toga sebagai bentuk sindiran kepada KPK saat akan diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Selasa (9/5/2023). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Selasa, 09 Mei 2023 12:47

Sindir KPK, pengacara Lukas Enembe pakai toga saat diperiksa

Roy menyayangkan tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka perintangan penyidikan hanya dengan mengacu UU Tipikor.
swipe

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, menyambangi Gedung Merah Putih KPK dengan menggunakan baju toga. Busana itu sengaja dipakainya untuk menyindir lembaga antikorupsi.

Roy mengatakan, baju toga juga merupakan simbol duka lantaran dirinya ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus suap Lukas Enembe.

"Ini simbolisasi bahwa advokat sedang berduka hari ini. Karena KPK pelaksana undang-undang (UU), jadi jangan hanya melihat UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," kata Roy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (9/5).

Dalam keterangannya, Roy menyayangkan tindakan KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka dengan acuan UU Tipikor. Sebab, menurut Roy, ada ketentuan lain yang mengatur tentang advokat tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila tengah menangani suatu perkara.

"Saya pakai ini karena profesi ini benteng terakhir keadilan masyarakat. Kami advokat benteng keadilan," ujarnya.

Roy pun membantah merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Dia berpendapat, pengusutan kasus korupsi Lukas yang ditangani KPK hingga kini pun juga masih berjalan.

"Perlu saya sampaikan bahwa faktanya sampai hari ini, penyidikan terhadap kasus Bapak Lukas Enembe berjalan dengan baik," ucap dia. Hal itu, imbuhnya, tampak dari rangkaian penanganan perkara yang dilakukan. Mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penyitaan aset-aset Lukas Enembe.

Roy lalu mempertanyakan perihal dugaan perintangan penyidikan perkara itu. Pangkalnya, KPK hingga kini tak pernah menyampaikannya secara terbuka.

"Sampai hari ini, tidak ada KPK menjelaskan ke publik adanya merintangi atau mengagalkan penyidikan ini. Sehingga, saya heran, perkara yang mana yang merintangi itu? Padahal, perkaranya sedang berjalan," tutur Roy. 

Hari ini, Roy Rening dijadwalkan menjalani pemeriksaan terkait dugaan perintangan penyidikan kasus suap proyek infrastruktur di Papua. Dia akan menyerahkan bukti yang diklaim membuktikan dirinya tak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.

KPK menetapkan Roy sebagai tersangka usai memperoleh bukti permulaan yang cukup. Indikasi perintangan yang diduga dilakukan Roy, yakni memberikan saran (advice) kepada Lukas Enembe agar tak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK.

Terkait hal ini, KPK juga telah mengajukan permintaan cegah ke luar negeri terhadap Roy kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Ia dicegah selama 6 bulan ke depan hingga 12 Oktober 2023.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan