Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam penayangan sinetron ‘Suara Hati Istri’ yang mempertontonkan pemeran Zahra sebagai istri ketiga dari lelaki berusia 39 tahun. Karakter Zahra ternyata diperankan aktris berinisial LCF yang masih anak-anak atau umur 15 tahun.
Diceritakan, Zahra adalah anak sulung yang dipaksa menikah diusia 17 tahun disebabkan harus melunasi hutang ayahnya yang sakit-sakitan. Artinya, Zahra terpaksa menikah muda disebabkan faktor kemiskinan. Usia pernikahan legal di Indonesia adalah 19 tahun untuk perempuan maupun laki-laki merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan UU 1/1974 tentang Perkawinan.
Di sisi lain, terdapat pula UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, kategori usia anak adalah sampai dengan 18 tahun. “Namun tayangan ini malah mengkampanyekan perkawinan anak, jelas tak mendukung program pemerintah,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti dalam keterangan tertulis, Kamis (3/6).
KPAI menilai, penayangan sinetron tersebut telah melanggengkan praktik perkawinan anak yang merupakan bagian dari kekerasan berbasis gender. Praktik perkawinan anak telah menjadi momok banyak perempuan muda di Indonesia. Padahal, pemerintah juga sedang gencar-gencarnya menurunkan angka perkawinan anak.
Sinetron tersebut telah menayangkan dan mempromosikan perkawinan anak yang melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk kegiatan penyelenggaraan penyiaran TV maupun radio di Indonesia. Terkhusus, Pasal 14 Ayat 2 mengenai Perlindungan Anak yang berbunyi “Lembaga penyiaran wajib memperhatikan kepentingan anak dalam setiap aspek produksi siaran”.
KPAI akan mendorong KPI untuk menghentikan tayangan sinetron tersebut. Juga memberikan peringatan keras terhadap TV dan production house (PH) sinetron itu. KPAI mendesak adanya assesmen psikologi dari lembaga layanan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPAI telah menggelar rapat koordinasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Lembaga Sensor Film (LSF), Kementeri Komunikasi dan Infomatika (Keminfo RI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) terkait kontroversi sinetron ‘Suara Hati Istri Zahra’.
Berdasarkan hasil rapat koordinasi yang berlangsung pada Kamis (3/6) pukul 13.00 WIB, terdapat delapan poin kesepakatan.
Pertama, meningkatkan kualitas perlindungan anak di lembaga penyiaran dan jaringan media sosial milik lembaga penyiaran. Kedua memerhatikan kepentingan terbaik bagi anak dalam pengembangan bakat dan minat, sebagai pekerja seni termasuk memperhatikan peran dan adegan yang dilakukan oleh anak harus sesuai dengan tahapan usia dan perkembangannya.Ketiga, memastikan perlindungan anak dalam proses perencanaan produksi, produksi dan penayangan.
Keempat, mengintegrasikan perlindungan anak dalam kebijakan dan proses sensor film dan iklan film. Kelima memberikan edukasi kepada lembaga penyiaran, rumah produksi, dan pekerja seni terkait perlindungan anak. Keenam, KPI agar memberikan sikap yang tegas sesuai ketentuan yang berlaku. Ketujuh, KPAI dan KPPPA memastikan perlindungan khusus anak diberikan kepada pemeran sesuai kebutuhannya. Kedelapan melakukan telaah dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran lainnya.