Sebanyak tiga kurir narkoba jenis sabu-sabu masing-masing berinisial AH (39), YS (34) dan FD (28) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten di depan Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten. Dari ketiga kurir tersebut, salah satunya merupakan sipir lapas.
Kepala BNN Banten, Brigjen Tantan Sulistyana, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu-sabu dari Cianjur, Jawa Barat, ke Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten.
Kemudian, tim BNN yang menelusuri informasi itu berhasil menangkap AH dan YS di parkiran lapas dengan barang butki berupa paket sabu-sabu seberat 100 gram. Penangkapan terhadap AH dan YS dilakukan pada 22 Maret 2019.
Kepada polisi saat menjalani pemeriksaan, AH dan YS mengaku mengirim paket sabu-sabu tersebut atas perintah HB (46), yang merupakan warga binaan Lapas. Barang haram tersebut dikirim ke dalam lapas dengan cara diambil oleh FD (28) selaku sipir lapas.
"Ada permintaan barang dari lapas, lalu diantar oleh kurir dari Cianjur dua orang tiba depan lapas ditangkap. Setelah kita lakukan control delevery ternyata diambil dari dalam oleh seorang kurir lagi oknum sipir lapas untuk menghubungkan kuril luar ke dalam,” kata Tantan.
Selain menangkap ketiga kurir, petugas juga melakukan penangkapan terhadap MM (32), warga binaan lain yang merupakan perantara dan memerintahkan sipir untuk mengambil paket sabu tersebut. Saat ini BNN masih akan melakukan proses pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Sipir ini mengaku baru pertama kali melakukannya. Ini masih masuk jaringan kalau pengguna gak mungkin pesan sebanyak ini tapi kita memproses untuk pengembangan," katanya.
Di tempat yang sama, Kasubit Layanan Tahanan Kesehatan dan Rehabilitasi Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Banten, Hanabil, mengatakan pihaknya akan menindak tegas oknum sipir yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut berdasarkan intruksi Menkumham.
"Karena ini pegawai ada proses administrasi kepegawaian yang jelas pimpinan akan melakukan tindakan sedemikian rupa hingga pemecatan karena intruksi dari Menteri pegawai yang terkibat narkotika tidak ada ampun harus dipecat," kata Hanabil.
Akibat perbuatannya kelima pelaku telah melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.