Mulai 1 Agustus 2018, sistem ganjil genap menjelang Asian Games di sejumlah jalan Jakarta diberlakukan dan bakal disanksi tilang.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan sudah menandatangani Peraturan Gubernur tentang nomor mobil ganjil - genap yang mulai berlaku 1 Agustus 2018.
"Sudah, begitu berlaku sudah bisa dan berlaku tidak untuk kendaraan roda dua," kata Anies di Jakarta Utara, Rabu (1/8).
Dia mengatakan sejauh ini pemberlakuan ganjil - genap selama berlangsungnya Asian Games, selanjutnya akan dievaluasi. Namun nomor Pergub untuk ganjil - genap, Anies belum mengetahui persis nomornya.
Polda Metro Jaya dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyosialisasikan perluasan kawasan ganjil-genap pada 1-31 Juli 2018.
Melalui akun Twitter @NTMCLantasPolri menyebutkan sejak diberlakukannya sistem ganjil-genap, pengemudi kendaraan roda 4 atau lebih yang melanggar Kawasan Pembatasan Kendaraan ganjil genap akan dilakukan penindakan tilang.
Sumber: Antara