close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pelabuhan Merak. /Wikipedia.org.
icon caption
Pelabuhan Merak. /Wikipedia.org.
Nasional
Minggu, 12 Mei 2019 01:00

Sistem ganjil genap diberlakukan saat mudik di pelabuhan Merak-Bakauheni

Pemberlakuan tanda nomor R4 ganjil/genap yang akan menyeberang akan mulai berlaku H-6 menjelang lebaran.
swipe

Guna mengantisipasi terjadinya lonjakan lalu lintas saat masa angkutan lebaran, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah merancang beberapa upaya sebagai langkah mengurai kepadatan, menciptakan kelancaran operasional, serta pelayanan bagi masyarakat.

Salah satu upaya yang dilakukan dengan pemberlakukan tanda nomor kendaraan (R4) ganjil/genap yang akan menyeberang melewati jalur Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi memaparkan, pemberlakuan tanda nomor R4 ganjil/genap yang akan menyeberang akan mulai berlaku H-6 menjelang lebaran.

Adapun waktu dan tempat pemberlakuan nomor R4 ini akan dimulai dengan tanda nomor kendaraan genap di Pelabuhan Merak pada 30 Mei 2019 pukul 20.00 WIB hingga 31 Mei 2019 pukul 08.00 WIB. Kemudian pemberlakuan akan diteruskan dengan tanda nomor ganjil pada 31 Mei 2019 pukul 20.00 hingga 1 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

“Selanjutnya untuk pengendara mobil nomor kendaraan genap pada tanggal 1 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga tanggal 2 Juni 2019 pukul 08.00 WIB. Pengendara mobil nomor kendaraan ganjil pada tanggal 2 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga tanggal 3 Juni 2019 pukul 08.00 WIB,” kata Budi berdasarkan keterangan resminya yang diterima Alinea.id, Sabtu (11/5).

Lebih lanjut, Budi menyebutkan, untuk pemberlakuan nomor kendaraan di Bakauheni akan dilaksanakan usai lebaran, tepatnya H+1. Diterangkannya, pemberlakuan nomor kendaraan akan dimulai dari nomor kendaraan ganjil pada 7 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 8 Juni 2019 pukul 08.00 WIB.

Kemudian, pemberlakuan nomor kendaraan diteruskan untuk nomor genap pada 8 Juni 2019 pukul 20.00 WIB hingga 9 Juni pukul 08.00 WIB. Sementara itu, pada 9 Juni pukul 20.00 hingga 10 Juni 08.00 pemberlakuan dilakukan untuk nomor ganjil.

“Mekanisme peraturan ganjil/genap akan dilaksanakan oleh BPTD, Dinas Perhubungan Provinsi, Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota, kepolisian, dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku pengelola pelabuhan,” katanya.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan