Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan sistem baru pada 10 kamera pengawas atau CCTV yang digunakan untuk sistem tilang elektronik (ETLE). Sistem baru tersebut mulai diberlakukan pada hari ini, Senin (1/7).
Kasubdit Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol M. Nasir mengungkapkan, terdapat empat sistem tambahan pada 10 kamera CCTV. Lewat empat sistem tambahan tersebut, pengendara nakal yang tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain ponsel saat berkendara, melewati batas kecepatan dan melanggar ganjil-genap akan lebih mudah terekam dan ditindak.
"Fitur tambahan ini membuat aktivitas pengendara di dalam kendaraan bisa terdeteksi. Jadi kamera dapat merekam pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara," tutur Kombes Pol Nasir pada Senin (1/7).
Kombes Pol Nasir menjelaskan, rencananya ada 10 kamera CCTV yang sudah diberikan tambahan sistem dan akan disebar ke 10 titik di sepanjang jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat. Nah, tidak menutup kemungkinan kamera tersebut akan disebar ke wilayah lainnya di DKI Jakarta.
"ETLE pada dasarnya sudah mulai diterapkan sejak 1 November 2018 kemarin. Sementara itu, yang akan diterapkan pada Juli 2019 adalah penambahan titik lokasi dan jenis pelanggaran lalu lintas," kata Kombes Pol Nasir.
Berikut titik-titik penempatan kamera ETLE dengan fitur tembahan:
1. Jembatan penyeberangan orang (JPO) MRT Bundaran Senayan
2. JPO MRT Polda Metro Jaya Semanggi
3. JPO depan Kementerian Pariwisata
4. Jembatan penyeberangan MRT dekat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia
5. Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin
6. Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin ke Sudirman
7. Simpang bundaran Patung Kuda
8. Simpang TL Sarinah Bawaslu
9. Simpang TL Sarinah Starbucks
10. JPO Plaza Gajah Mada