Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima pengaduan ihwal perintah mewajibkan peserta didik pada jenjang SMA/SMA di Provinsi Bangka Belitung (Babel) untuk membaca dan merangkum buku "Muhammad al-Fatih" karya Felix Siauw.
Perintah itu tertuang dalam surat resmi tertanggal 30 September 2020 dengan nomor surat: 410/1109-F/Disdik, ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Babel Muhammad Soleh.
Namun, berselang satu hari, perintah tersebut dibatalkan melalui surat Kadisdik Provinsi Babel dengan nomor 420/112.a/Disdik tertanggal 1 Oktober 2020.
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan, Kadisdik Provinsi Babel bermaksud mendorong budaya literasi peserta didik SMA/SMK. Tetapi, sambung dia, niat Kadisdik Provinsi Babel kurang tepat karena tidak merekomendasikan daftar buku yang menarik, mencerdaskan, dan layak dibaca.
Semestinya, kata dia, daftar buku rekomendasi dapat meningkatkan pengetahuan, memperluas wawasan, dan memupuk kecintaan terhadap NKRI.
Retno pun merekomendasikan, sejumlah buku sejarah, biografi tokoh, dan karya sastra yang menarik dan menginspirasi banyak orang. Misalnya, karya anak darah Babel sendiri yang sangat terkenal, Laskar Pelangi karya Andrea Hirata.
“Atau buku sejarah Babel, seperti: Menguak sejarah timah bangka belitung karya Erwin Erman; dan Sejarah Bangka Belitung Dari Masa Ke Masa yang diterbitkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Babel sendiri,” ujar Retno dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/10).
Retno menambahkan, Kadisdik Babel membatalkan perintah merangkum dan membaca buku "Muhammad al-Fatih" karya Felix Siauw setelah menerima banyak masukan, kritik, dan koreksi dari berbagai pihak. Di sisi lain, kata dia, pembatalan perintah karena mempertimbangkan dampak risiko kerugian kegiatan membaca buku karya Felix Siauw.
Retno menyebut, penerbitan surat pembatalan diduga kuat karena kebijakan itu dinilai keliru atau salah. Ia mengapresiasi, Pemerintah Provinsi Babel yang secara cermat memperimbangkan masukan dan mengakomodir kritik terkait pencegahan kerugian dan dampak buruk buku karya Felix Siauw tersebut.
Ia pun mengimbau, pemangku kebijakan mengambil pelajaran dari kasus Kadisdik Provinsi Babel agar lebih hati-hati dalam membuat kebijakan dan memilih buku yang wajib dibaca para peserta didik.