Penyidik Kejaksaan Agung kembali menyita sertifikat tanah milik Komisaris Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro. Namun, belum dapat dirinci jumlah sertifikat tanah milik tersangka kasus korupsi PT Jiwasraya (Persero), yang sudah berada dalam penguasaan tim penelusuran aset Kejaksaan Agung.
"Ada tambahan cukup banyak dan masih dipilah-pilah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Komplek Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/1).
Menurut Hari, penyidik belum kembali melakukan penggeledahan setelah menyisir apartemen Benny Tjokro pada Jumat (17/1). Penyidik juga masih mendata hasil sitaan dari apartemen Benny yang berada di bilangan Kuningan, Jakarta Selatan.
Hari mengatakan, penyidik juga tengah melakukan audit forensik terhadap komputer milik Benny dan mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hendrisman Rahim, yang juga telah berstatus tersangka dalam kasus ini. Audit dilakukan untuk mencari dokumen-dokumen yang tersimpan dalam komputer keduanya.
"Kita melakukan kloning atau audit forensik terhadap komputer yang digunakan untuk transaksi. Kemarin yang sudah disita milik tersangka BT dan HR," ujarnya.
Sebelumnya, Kejagung menyita 84 dan 72 bidang tanah milik Benny Tjokro di Tangerang dan Lebak, Banten. Tanah yang disita merupakan atas nama pribadi Benny, bukan atas nama PT Hanson International.
Selain tanah, penyidik juga melakukan pemblokiran rekening milik Benny Tjokrosaputro yang jumlahnya masih dalam penghitungan. Selain itu, aset berupa kendaraan milik PT Hanson juga turut disita.