Siti Aisyah mengunjungi Istana Merdeka di Jakarta, Selasa (12/3), untuk bertemu Presiden Joko Widodo. Siti baru mendapat kebebasan setelah sempat terancam hukuman mati, karena diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam.
Siti didampingi keluarganya dalam pertemuan itu. Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, juga ikut hadir dalam pertemuan tersebut.
Usai melakukan pertemuan di Ruang Credential, Istana Merdeka, Jokowi menyampaikan apresiasi atas pembebasan Siti. Jokowi juga mengucapkan selamat kepada Siti, karena dapat kembali berkumpul bersama keluarganya.
"Alhamdulillah kita patut bersyukur bahwa Siti Aisyah sudah dapat terbebas dari ancaman hukuman yang sangat berat," kata Presiden dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jakarta pada Selasa (12/3).
Dia menjelaskan, pemerintah melakukan upaya berkesinambungan untuk memulangkan Siti. Pemerintah juga telah menyewa pengacara untuk membebaskan Siti dari perkara hukum yang menjerat Siti.
"Ini adalah wujud kepedulian pemerintah terhadap warganya, kemarin secara resmi pemerintah diwakili oleh Menteri Luar Negeri telah menyerahkan Siti Aisyah kepada keluarganya," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi keberhasilan pemerintah dalam membebaskan warga negaranya yang terancam hukuman mati. Politisi Golkar itu juga mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum, terhadap WNI lain yang terjerat kasus hukum di luar negeri.
"Saya memberikan apresiasi terhadap pemerintah yang berhasil melakukan diplomasi secara maksimal, dalam upaya pembebasan Siti Aisyah," kata Bambang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (12/3).
Siti tiba di tanah air pada Senin (11/3), setelah sidang Mahkamah Tinggi Shah Alam Selangor Darul Ehsan memutus bebas TKI asal Banten tersebut. Jaksa penuntut umum menarik dakwaan terhadap Siti.
Ia sebelumnya dituduh terlibat dalam pembunuhan kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara, Kim Jong-un. Tuduhan diajukan terhadap Siti, karena ia menjadi salah seorang yang menyemprotkan racun terhadap Kim Jong-nam di Kuala Lumpur International Airport 2 pada Februari 2017 lalu.
Semprotan tersebut merupakan racun jenis tetrodotoxin, yang efeknya 1.200 kali lipat lebih mematikan dari sianida. Siti ditangkap pada 16 Februari 2017, setelah sehari sebelumnya Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menangkap tersangka lain berkebangsaan Vietnam, Doan Thi Huong.
Jaksa penuntut umum menyatakan 'menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah'. Hakim memutuskan Discharge Not Amounting to Acquittal terhadap Siti.
Putusan ini berarti Siti Aisyah dibebaskan karena kurang bukti melakukan pembunuhan Kim Jong-nam. Namun, ia masih mungkin dituntut dan disidang bila ditemukan bukti baru dalam kasus yang sama.