close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Siti Aisyah (tengah) bersama keluarga di kediamannya di Kampung Ranca Sumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten./ Khaerul Anwar/ Alinea
icon caption
Siti Aisyah (tengah) bersama keluarga di kediamannya di Kampung Ranca Sumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten./ Khaerul Anwar/ Alinea
Nasional
Rabu, 13 Maret 2019 15:57

Siti Aisyah doakan Doan Thi Huong juga dibebaskan

"Mudah-mudahan (Doan) menyusul seperti saya, dibebaskan juga."
swipe

Siti Aisyah mendoakan Doan Thi Huong dibebaskan. Doan saat ini masih menyandang status terdakwa dugaan pembunuhan Kim Jong-nam, kakak tiri pemimpin tertinggi Korea Utara Kim Jong-un.

"Mudah-mudahan (Doan) menyusul seperti saya, dibebaskan juga," kata Siti Aisyah saat menggelar acara syukuran di rumahnya di Kampung Ranca Sumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten, Rabu (13/3).

Berbeda dengan Siti yang dibebaskan melalui persidangan di Pengadilan Tinggi Shah Alam Malaysia, Senin (11/3), Doan masih harus menjalani peradilan di meja hijau. Doan ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) pada 15 Februari 2017 lalu, sehari sebelum penangkapan Siti. 

Sama seperti yang sempat dituduhkan pada Siti, Doan juga diduga sebagai pelaku pembunuhan Kim Jong-nam. Keduanya menyemprotkan cairan yang berisi racun jenis tetrodotoxin, yang efeknya 1.200 kali lipat lebih mematikan dari sianida.

Siti mengatakan, dirinya tidak pernah di tempatkan dalam satu kamar saat ditahan dalam kasus tersebut. Namun, Siti kerap bertemu dengan warga Vietnam itu saat menjalani persidangan. "Enggak satu sel, tapi kadang-kadang ketemu juga," ujarnya.

Adapun Siti, langsung dipulangkan pemerintah Indonesia setelah selesai menjalani persidangan terakhir. Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan menghentikan tuntutan terhadap Siti Aisyah. Hakim memutuskan Discharge Not Amounting to Acquittal terhadap Siti.

Putusan ini berarti Siti Aisyah dibebaskan karena kurang bukti melakukan pembunuhan Kim Jong-nam pada Februari 2017 lalu, seperti yang dituduhkan terhadapnya. Namun, ia masih mungkin dituntut dan disidang bila ditemukan bukti baru dalam kasus yang sama.

Saat ini, Siti telah berada di kampung halamannya di Kampung Ranca Sumur, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Banten. Siti mengaku gembira dapat kembali menginjakkan kaki di tanah kelahirannya setelah terkena ancaman hukuman mati.

"Saya tiba di Serang, Banten, enggak tahu mau ngomomg apa lagi. Saya ketemu keluarga, saudara saya, sama orang kampung di sini, saya sangat gembira," katanya.

Ia mengaku belum memiliki rencana mengenai kehidupan yang akan dijalaninya setelah kembali menjadi manusia bebas. Menurut Siti, dirinya ingin beristirahat setelah menjalani proses hukum yang melelahkan selama ini.

"Sekarang perasan saya sangat gembira. mudah-mudahan ke depan jadi yang terbaik dari kemarin, bagi keluarga besar saya," katanya.

img
Khaerul Anwar
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan