close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada media. Antara Foto
icon caption
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, memberikan keterangan kepada media. Antara Foto
Nasional
Selasa, 16 Juli 2019 22:45

Sjamsul Nursalim gugat BPK, KPK ajukan jadi pihak ketiga

KPK berharap agar pengadilan memberikan perlindungan pada ahli yang memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi.
swipe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam gugatan perdata yang diajukan tersangka kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sjamsul Nursalim, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan auditornya I Nyoman Wara.

"Siang ini di Pengadilan Negeri Tangerang, KPK telah secara resmi menyerahkan permohonan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam gugatan perdata yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim pada BPK RI dan auditor BPK I Nyoman Wara," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Selasa (16/7).

Pada prinsipnya, kata dia, KPK mendukung BPK dalam melaksanakan tugasnya menghitung kerugian negara. Penghitungan itu pun berdasarkan permintaan KPK. Karena itu, pihaknya berharap agar pengadilan memberikan perlindungan pada ahli yang memberikan keterangan di persidangan kasus korupsi.

"Kewenangan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara tersebut diatur secara tegas di UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Berdasarkan perhitungan tersebut ditemukan kerugian negara Rp4,58 trilun," ucap Febri.

Febri menjelaskan, I Nyoman Wara selaku auditor BPK merupakan saksi ahli yang dihadirkan KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Berkaca pada putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, terkait gugatan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam terhadap ahli yang diajukan KPK, yang menegaskan bahwa ahli tidak dapat dituntut balik baik secara pidana ataupun perdata.

"Keberatan terhadap keterangan ahli hanya dapat dilakukan dengan cara apabila masih dalam tahap persidangan, menghadirkan ahli lain yang dianggap mempunyai kapasitas lebih baik atau apabila keterangan ahli tersebut telah dipergunakan Majelis Hakim dalam putusannya maka cara yang dapat ditempuh adalah dengan jalan mengajukan upaya hukum," tuturnya.

Febri menyatakan bahwa penegasan yang dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong tersebut diharapkan mampu menghilangkan kekhawatiran para ahli yang beberapa waktu belakangan mengemuka.

Hal tersebut terkait para ahli yang merasa terancam akan timbulnya gugatan-gugatan perdata maupun tuntutan-tuntutan pidana baru terhadap mereka di masa yang akan datang.

KPK menegaskan memiliki kepentingan untuk mempertahankan laporan hasil pemeriksaan BPK yang menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus BLBI sejumlah Rp4,58 triliun karena penyidikan untuk tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim masih terus dilakukan sampai saat ini.

"Kami mengajukan permohonan (pihak ketiga) ini agar ke depan dapat dihindari putusan yang saling bertentangan satu dengan lainnya," ungkap Febri.

KPK pun meminta pada hakim untuk mengabulkan agar KPK dapat masuk sebagai pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara tersebut, sehingga nanti pihaknya akan mengajukan gugatan dan bukti-bukti yang mendukung hal tersebut.

"KPK akan secara maksimal memberikan dukungan pada BPK dan ahli yang diajukan dalam perkara ini agar ke depan ada kepastian hukum sekaligus agar tidak ada lagi kekhawatiran dan rasa terancam bagi ahli yang diajukan ke persidangan untuk membantu pembuktian sebuah perkara korupsi," tutur Febri.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan