Mantan bos Bank Century Robert Tantular dicekal ke luar negeri setelah bebas bersyarat lantaran kasus bailout kembali digulirkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan keluar negeri terhadap mantan Direktur PT Bank Century Tbk., Robert Tantular. Robert sendiri merupakan mantan narapidana kasus penggelolaan dana nasabah Bank Century.
"Tentu itu menjadi kewenangan dari Ditjen PAS dan jajarannya untuk memutuskan apakah tepat atau tidak pemberian remisi yang sangat panjang sebagai pembebasan bersyarat. Namun untuk kebutuhan proses penyelidikan di KPK, kami melakukan pelarangan ke luar negeri untuk Robert Tantular sejak sebelum pertengahan Desember ini, karena penyelidikan kasus ini masih berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (28/12).
Robert diketahui telah bebas bersyarat usai mendapat remisi sebanyak 74 bulan dan 110 hari. Namun, Febri menyebut KPK masih perlu melakukan pemeriksaan terhadapnya terkait kasus dana talangan Bank Century.
Febri pun menjelaskan, dalam kasus ini KPK juga sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 40 orang saksi. Sedangkan Robert, masih belum diperiksa. Oleh karena itu, KPK pun melakukan pencekalan ke luar negeri kepada yang bersangkutan.
"Kami mengirimkan surat kepada Kemenkum HAM, khususnya imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri, khususnya di pasal 12. Karena pelarangan ke luar negeri bisa dimintakan pada saat tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kenapa? Karena KPK masih membutuhkan keterangan dari yang bersangkutan," ujar Febri.
Kendati demikian, Febri enggan menyebut Robert juga terindikasi kuat terlibat dalam kasus ini. Karena, KPK masih melakukan proses penyidikan.
KPK kembali menelusuri skandal Bank Century, setelah sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan KPK untuk melanjutkan penanganan kasus ini. KPK sudah memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S. Goeltom dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso.
Dalam perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mantan Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa BI Budi Mulya telah dijatuhi putusan kasasi pada 8 April 2015 yaitu penjara selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan.