Kementerian Agama (Kemenag) menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan Pemda pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SKB ini sebelumnya telah diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dan Kemenag pada 3 Februari 2021.
Staf Khusus Menteri Agama Mohammad Nuruzzaman mengatakan, pihaknya secara internal dalam waktu dekat segera mempelajari lebih lanjut implikasi dari pembatalan SKB tersebut. Menurut Zaman, sapaannya, Kemenag juga akan berkoordinasi dengan Kemendagri dan Kemendibudristek karena SKB diterbitkan oleh tiga kementerian.
“Prinsipnya kami menghormati putusan tersebut. Namun kami belum bisa menilai lebih jauh karena belum secara resmi menerima salinan putusannya. Kami baru membaca soal ini dari media,” terang dia, dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/5)
Zaman menjelaskan, tujuan terbitnya SKB tersebut adalah untuk memperkuat nilai-nilai persatuan bangsa, toleransi, moderasi beragama dengan bingkai kebhinekaan yang ada di Indonesia. Dengan diatur lewat SKB, pemerintah justru bertekad menumbuhkan rasa aman dan nyaman, utamanya bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
“Kami berharap dengan SKB ini justru meminimalisasi pandangan intoleran baik terhadap agama, ras, etnis dan lain sebagainya. Kami sampaikan ucapan terima kasih atas besarnya dukungan masyarakat selama ini,” terangnya.
Zaman menandaskan, putusan MA atas uji materi SKB 3 Menteri yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat adalah produk hukum yang harus dihormati.
Untuk itu, Kemenag akan memosisikan persoalan SKB 3 Menteri ini pada koridor hukum sebagaimana yang berlaku di Indonesia, sembari berkoordinasi dengan kementerian terkait dan stakeholder lainnya untuk merespons keputusan MA tersebut.
Sementara, anggota Komisi VIII DPR Bukhori Yusuf, mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Politisi PKS itu menilai, putusan MA sebagai keputusan yang berangkat dari akal sehat.
"Terima kasih kepada MA yang masih menjunjung tinggi akal sehat. Kendati sejumlah pertimbangannya tersebut masih perlu pencermatan, secara garis besar putusan tersebut sejalan dengan kritik kami terhadap SKB tersebut," ungkap Bukhori dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5).
Selain itu, Anggota Baleg ini juga memuji keberhasilan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat yang telah melayangkan gugatan terhadap SKB 3 Menteri ini.
"Hak konstitusional telah melekat dalam setiap diri warga negara tanpa terkecuali. Dan lembaga ini telah menyuguhkan model pendidikan konstitusi bagi publik dengan cara yang positif dan bermartabat, yakni dengan memanfaatkan secara maksimal hak konstitusional yang dimiliki," jelasnya.
Hak itu, demikian Bukhori melanjutkan, adalah instrumen yang dijamin oleh UUD 1945. Hak menjadi penting bagi warga negara sebagai fasilitas demokrasi untuk meluruskan cara bernegara kekuasaan yang terindikasi menyimpang dari amanat konstitusi, tuturnya.
"Di sisi lain, kemenangan rakyat ini menunjukan bahwa kekuasaan tidak selamanya mutlak benar atas narasi yang mereka dengungkan, meskipun dengan dalih menjaga toleransi," pungkasnya