close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Foto dok. Kemenag
icon caption
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Foto dok. Kemenag
Nasional
Rabu, 03 Februari 2021 18:09

SKB 3 Menteri, Menag: Kasus non-muslim wajib berjilbab puncak gunung es

Terbitnya SKB 3 Menteri merupakan upaya membangun toleransi.
swipe

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut kasus siswi non-muslim yang diwajibkan berjilbab di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatra Barat merupakan fenomena puncak gunung es. Pasalnya, masih banyak sekolah yang menerapkan aturan-aturan serupa.

“Beberapa waktu yang lalu, kita temukan kasus di Padang, Sumatera Barat, tetapi kami menyakini itu hanya puncak gunung es. Sementara data-data yang kita miliki masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga kependidikan, sebagaimana yang terjadi di Sumatera Barat,” tuturnya dalam konferensi pers virtual, Rabu (3/2).

Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan pakaian, seragam, dan atribut di lingkungan sekolah resmi dikeluarkan. SKB 3 Menteri juga disebut sebagai upaya untuk saling menghormati dan menghargai perbedaan keyakinan agama.

"Kenapa akhirnya SKB 3 menteri kita keluarkan?. Jadi, masih ada kasus-kasus pelarangan dan pemaksaan penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang dilakukan pemerintah daerah tidak sesuai dengan regulasi pemerintah (pusat),” ujar Yaqut.

Sebelumnya, kasus siswi non-muslim diwajibkan berjilbab di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat, dianggap sebagai akumulasi pembiaran negara terhadap kebijakan intoleran di sekolah.

Kabid Advokasi Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri, menyayangkan sikap Mendikbud Nadiem Makarim yang hanya merespons ketika kasus kebetulan sedang geger di ruang publik.

Semestinya, lanjut Iman, pemerintah membongkar persoalan intoleransi di lingkungan sekolah yang mengandung problematika dari aspek regulasi struktural, sistematik, dan birokratis.

Menurutnya, kasus intoleransi di sekolah secara terstruktur bukanlah hal baru. Berdasarkan data P2G, pernah ada insiden serupa seperti pelarangan jilbab di SMA Negeri 1 Maumere pada 2017, di SD Inpres 22 Wosi Manokwari pada 2019, dan di sekolah-sekolah di Bali pada 2014.

"Mas Menteri tidak mengakui secara terbuka, mengungkapkan ke publik jika fenomena intoleransi tersebut banyak dan sering terjadi dalam persekolahan di tanah air. Sedangkan kasus pemaksaan jilbab, kami menduga, lebih banyak lagi terjadi di berbagai daerah di Indonesia,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Senin (25/1).

Diketahui, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim; Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian; dan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas; mengeluarkan surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri tentang penggunaan pakaian, seragam, dan atribut di lingkungan sekolah.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan