Penanganan korupsi di Indonesia dinilai belum membaik. Publik juga berpendapat, kasus menggarong uang negara mengalami peningkatkan dibandingkan sebelumnya.
Opini tersebut seperti yang terekam dalam survei Saiful Mujan Research and Consulting (SMRC), yang dipublikasikan pada Minggu (26/12). Isinya, sebanyak 41,5% responden menilai pemberantasan korupsi buruk/sangat buruk, sedangkan baik/sangat baik 28,8%, sedang 25,1%, dan tak menjawab/tidak tahu 4,5%.
Riset yang sama juga menyebutkan, 41,1% responden menilai kasus korupsi meningkat. Selain itu, 31,1% beranggapan sama saja, berasumsi berkurang 22,1%, dan tak menjawab/tidak tahu 5,7%.
"Dalam dua tahun terakhir, [mayoritas menjawab] korupsi semakin banyak. [Jumlahnya] selalu di atas yang mengatakan korupsi semakin sedikit," ujar Direktur SMRC, Deni Irvani, saat mempresentasikan hasil surveinya secara daring.
"Pemberatasan korupsi perlu mendapatkan penanganan serius," sambungnya menyarankan.
Penelitian bertajuk "Ekonomi-Politik 2021 dan Harapan 2022: Opini Publik Nasional" ini dilaksanakan pada 8-16 Desember 2021. Terdapat 2.420 responden yang dipilih secara acak yang berpartisipasi.
Meskipun demikian, Deni mengungkapkan, masyarakat optimistis pemberantasan korupsi pada 2022 bakal membaik. Ada 54,8% responden yang berpandangan demikian. Lainnya, berpendapat akan buruk/sangat buruk dan sedang saja masing-masing 18,5% serta tak menjawab/tidak tahu 8,3%.