Wakil Ketua DPR nonaktif, Taufik Kurniawan, irit bicara ketika ditanya soal aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang masuk ke Partai Amanat Nasional (PAN).
Setelah pemeriksaan sejak pukul 13.40 WIB di Gedung KPK, Taufik keluar sekitar pukul 21.00 WIB. Memakai kopiah hitam, Taufik terus berjalan menuju ke mobil tahanannya.
“Tunggu tanggal mainnya,” ujarnya singkat saat ditanya soal aliran DAK yang masuk ke PAN, Rabu (7/11).
Taufik juga menjawab soal pertanyaan-pertanyaan penyidik KPK dalam pemeriksaannya hari ini. “Ya seputar penganggaran,” kata dia.
Hari ini, Taufik diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Tradha. Juru bicara KPK, Febri Diansyah, membenarkan materi pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK kepada Taufik.
“Terkait penganggaran dan juga komunikasi-komunikasi yang selama ini terjadi dengan bupati atau pihak lain,” kata Febri Diansyah, Rabu (7/11).
Selain itu, Febri pun menambahkan, penyidik juga berusaha menelusuri sumber dana dari proyek DAK Kabupaten Kebumen tersebut. “Sumber dana proyek DAK itu perlu kami telusuri juga,” kata dia.
Sebelumnya, politikus Partai Amanat Nasional ini diduga telah menerima hadiah atau janji terkait anggaran DAK pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.
Atas perbuatannya itu, KPK menetapkan Taufik menjadi tersangka. Bupati Kebumen nonaktif, M Yahya Fuad, juga sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ikut terlibat dalam kasus suap ini.
Taufik diduga menerima fee sebesar Rp3,65 miliar dari pengurusan DAK Kabupaten Kebumen itu.
Sebagian alokasi anggaran DAK untuk proyek ini, diduga juga dipegang oleh
KPK juga telah menetapkan PT Tradha sebagai tersangka korporasi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). PT Tradha diduga merupakan perusahaan milik Bupati Kebumen nonaktif Muhammad Yahya Fuad, yang meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk mengerjakan proyek jalan di Kebumen.
Atas perbuatannya tersebut, Taufik Kurniawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b, atau pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.