close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Soal arahan ASN dilarang bukber, Kemenkes: Bentuk kewaspadaan. Foto: Kemenkes
icon caption
Soal arahan ASN dilarang bukber, Kemenkes: Bentuk kewaspadaan. Foto: Kemenkes
Nasional
Jumat, 24 Maret 2023 09:14

Soal arahan ASN dilarang bukber, Kemenkes: Bentuk kewaspadaan

Sementara itu, capaian vaksinasi booster kedua hanya 3.056.202 dosis atau 1,68% dari sasaran vaksinasi.
swipe

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) mematuhi imbauan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak menggelar kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan 2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan imbauan Presiden Jokowi itu merupakan bentuk kewaspadaan. Terlebih dalam konteks kesehatan, Indonesia belum sepenuhnya bebas dari pandemi Covid-19 meski tengah dalam upaya transisi menuju endemi.

"Kita sudah terkendali pandeminya. Namun, harus tetap waspada," kata Nadia kepada wartawan, dikutip Jumat (24/3).

Nadia bilang, kewaspadaan ini juga penting untuk diutamakan mengingat capaian vaksinasi booster Covid-19 dosis kesatu dan kedua masih belum memenuhi target. Diketahui, sasaran vaksinasi Covid-19 adalah mencapai 234.666.020 orang.

Berdasarkan data vaksinasi Covid-19 nasional yang dimuat di laman resmi Kemenkes per 24 Maret 2023, capaian vaksinasi booster kesatu baru 37,79% atau 68.603.647 dosis.

Sementara itu, capaian vaksinasi booster kedua hanya 3.056.202 dosis atau 1,68% dari sasaran vaksinasi.

"Kita juga perlu ingat, cakupan vaksinasi booster dosis 1 dan dosis 2 belum optimal. Jadi, ASN diminta tetap waspada, agar upaya menuju endemi segera tercapai," ujar Nadia.

Kendati demikian, imbuh Nadia, masyarakat umum diperbolehkan untuk melaksanakan buka puasa bersama pada Ramadan tahun ini. Pasalnya, kata dia, mengingat kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut oleh pemerintah beberapa waktu lalu.

"Masyarakat tidak ada larangan, kan PPKM sudah dicabut. Boleh (buka puasa bersama)," tuturnya.

Dalam Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023, Presiden Jokowi memberikan arahan kepada jajaran pejabat dan pegawai pemerintah untuk meniadakan kegiatan buka bersama selama bulan Ramadan tahun ini.

Surat itu ditujukan untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, serta Kepala Badan/Lembaga. Terdapat tiga poin arahan Presiden Jokowi di dalamnya.

Arahan pertama, yakni penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

"Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan," demikian bunyi poin kedua arahan yang tertuang dalam surat tersebut, dikutip Kamis (23/3). 

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Dalam surat tersebut, para menteri, pimpinan lembaga/badan pemerintahan, serta pemerintah daerah diminta agar mematuhi arahan Presiden Jokowi dan meneruskannya ke seluruh pegawai di instansi masing-masing.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan