Umpatan bajingan tolol yang dilontarkan pengamat politik Rocky Gerung terhadap kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuai kontroversi. Ia bahkan dilaporkan kepada polisi oleh kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan pendukung petahana.
Wakil Ketua Umum Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansah, pun mengecam Rocky Gerung lantaran melontarkan frasa bajingan tolol. Baginya, umpatan itu menunjukkan Rocky Gerung tidak bijak sebagai orang yang berilmu.
"Tidak menjadi dangkal dengan umpatan-umpatan kasar dan kotor seperti itu. Sehingga, bisa kita lihat bahwa retorika ilmunya [Rocky Gerung] cenderung penuh dengan kebencian," katanya dalam keterangan, Kamis (3/8).
Sekalipun diumpat bajingan tolol, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, memastikan Jokowi takkan melaporkan Rocky Gerung kepada polisi. Sebab, enggan memusingkan celaan itu.
Ferry berpendapat, sikap tersebut menunjukkan ketahanan sekaligus kedewasaan Jokowi dalam menyikapi kritik. "Sikap yang profesional dan dewasa."
Sebelumnya, Mahfud berkeyakinan Rocky Gerung lolos dari pidana karena Jokowi tidak mengadukannya. Ia lantas mencontohkan dengan pengalaman Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Kala itu, SBY sempat dikritik mantan Wakil Ketua DPR, Zaenal Ma'arif, dan politikus Eggy Sudjana. Lantaran keberatan, SBY lalu mengadukan keduanya kepada kepolisian dan akhirnya diproses hukum.
"Pak SBY mengadu dan diproses dan yang diadukan dihukum, ya. Zainal Ma'arif, Wakil Ketua DPR, dan Eggy Sudjana diproses karena Pak SBY mau mengadu dan diproses," tuturnya.
Kendati demikian, Mahfud mengklaim, Rocky Gerung berpeluang dipidana sekalipun Jokowi tidak mengadu. Syaratnya, umpatan yang dilontarkannya viral dan membuat gaduh masyarakat.