close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers kinerja APBN 2018 di kantor Kemenkeu, Jakarta./Antara Foto
icon caption
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers kinerja APBN 2018 di kantor Kemenkeu, Jakarta./Antara Foto
Nasional
Selasa, 29 Mei 2018 22:49

Soal gaji BPIP, Ombudsman akan panggil Menpan RB dan Menkeu

Ombudsman menilai terjadi maladministrasi dalam penetapan gaji pejabat pemerintah.
swipe

Polemik gaji Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak luput dari perhatian Ombudsman RI. Terlebih Menteri keuangan menyatakan penghasilan pejabat BPIP itu berada di angka yang wajar.

Rencananya Ombudsman RI akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan Menteri Keuangan (Menkeu) untuk memberikan masukan secara langsung terkait hal itu. Minggu depan menjadi waktu yang dipilih Ombudsman untuk memanggil kedua menteri tersebut. 

Ombudsman RI menganggap kebijakan itu mengindikasikan sikap ambigu pemerintah sebagai pemberi kerja. Apalagi pegawai pemerintah non PNS masih banyak yang digaji hanya sebatas hak-hak dasarnya saja.

“Ini soal kesetaraan ya. Tiada standar gaji atau honor untuk para pejabat, membuat semua bertanya-tanya apa ukurannya,” tutur Plt Ketua Ombudsman perwakilan Jakarta Raya, Dominicus Dalu kepada Alinea, Selasa (29/5).

Dia menilai, kebijakan ini menjadi sebuah ironi karena terdapat puluhan ribu Pegawai Pemerintah Non PNS yang tercatat belum mendapatkan hak atas jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJS TK). Alasannya belum ada Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar, karena prosesnya masih dalam pembahasan dan belum tuntas sejak tahun 2015.

Di sisi lain, pemerintah kerap mendorong perusahaan swasta untuk melindungi para pekerjanya dengan berbagai jaminan sosial yang menjadi kewajiban perusahaan pemberi kerja. Padahal tak bisa dipungkiri, pemerintah sendiri abai terhadap para pekerjanya. 

Karenanya, Ombudsman RI memandang pemerintah telah melakukan maladministrasi berat berupa pembiaran dan pengabaian kewajiban hukum. Dalam keterangan tertulisnya, Ombudsman RI menyarankan agar pemerintah segera menerbitkan PP terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pegawai Pemerintah Non PNS, termasuk di dalamnya tenaga honorer/tidak tetap. 

Selain itu Ombudsman RI juga meminta agar pemerintah membuat aturan tentang standarisasi penghasilan para pejabat negara setingkat kementerian/lembaga. Hal itu untuk menghindari subjektivitas dalam penetapan gaji.

“Kita minta pemerintah buat aturannya, sebagai contoh gaji tiap pejabat lembaga negara saja berbeda-beda tergantung loby ke pemerintah, khususnya Kemenpan RB dan Kemenkeu, ukurannya apa, tidak jelas,” tutur Domi.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan