close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto YouTube DPR
icon caption
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak. Foto YouTube DPR
Nasional
Jumat, 26 Mei 2023 15:18

Soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, Johanis Tanak jamin tetap independen 

Independensi KPK sebagai lembaga negara diterangkan dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019.
swipe

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan publik. MK mengabulkan permohonan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK menjadi lima tahun.

Permohonan uji materi (judicial review/JR) itu diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada November 2022. Awalnya Ghufron menggugat persyaratan usia minimal menjadi pimpinan, kemudian ia menambahkan objek permohonan uji materi tentang masa periode pimpinan KPK.

Putusan itu dituding melemahkan independensi KPK sebagai lembaga. Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak memastikan, tidak ada lembaga lain yang bisa mengintervensi lembaga antikorupsi dalam menjalankan tugasnya.

"Independen tidaknya KPK itu harus dilihat dari undang-undang (UU), bukan karena komentar orang," kata Johanis saat dihubungi, Jumat (26/5).

Johanis menuturkan, independensi KPK sebagai lembaga negara diterangkan dalam Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019. Beleid tersebut berbunyi, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

"Dengan adanya Pasal 3 UU Nomor 19/2019 itu, harus dimaknai bahwa KPK adalah lembaga negara yang tidak dapat diintervensi dalam melaksanakan tugasnya dan kewenangannya oleh lembaga negara manapun di NKRI," ujar Johanis.

Ditegaskan Johanis, KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak dapat dipengaruhi oleh lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Terlepas dari putusan MK soal perubahan masa jabatan pimpinan, Johanis meyakini KPK tetap bersikap independen dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi.

"Dengan demikian jelaslah bahwa KPK independen dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya," tuturnya.

Di sisi lain, Johanis menyebut MK berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan uji materi yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Johanis menilai putusan MK terkait masa jabatan pimpinan KPK itu bersifat mengikat dan berlaku setelah diputus oleh MK.

"Karena permohonan pemohon diterima oleh MK, maka masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan. Tidak bisa tidak karena Putusan MK mempunyai kekuatan hukum mengikat yang sama dengan UU," kata Johanis.

Sebelumnya, juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan MK soal masa jabatan pimpinan KPK sudah bisa berlaku saat ini. Artinya, Firli Bahuri cs yang sejatinya akan demisioner pada Desember 2023, masa kepemimpinannya diperpanjang hingga Desember 2024.

Fajar mengatakan, hal itu didasari oleh Putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, yang dibacakan pada Kamis (25/5). Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan.

"Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan empat tahun dan akan berakhir pada Desember 2023, diperpanjang masa jabatannya selama satu tahun ke depan hingga genap menjadi lima tahun masa jabatannya, sesuai dengan putusan MK ini," kata Fajar saat dihubungi, Jumat (26/5).
 

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan