Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menanggapi kabar penetapan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, sebagai tersangka. Hasbi dikabarkan terlibat dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Soal kabar itu, Johanis meminta masyarakat menunggu pengumuman resmi terkait atas hukum Hasbi Hasan. "Terkait dengan Sekma (Hasbi), ini nanti akan diumumkan setelah ada hasil rapat bersama para pimpinan, karena pimpinan menganut asas kolektif kolegial," kata Johanis kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (8/5).
Johanis mengaku saat ini belum dapat memastikan status hukum Hasbi pada perkara tersebut. Ia menekankan, pengumuman atas pengembangan perkara yang ditangani KPK harus disepakati oleh seluruh pimpinan.
"Jadi kalau hanya saya nanti yang mengumumkan, nanti saya juga melanggar asas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang KPK," ujarnya.
KPK memang tengah mendalami dugaan keterlibatan Hasbi Hasan dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Dalam pemeriksaan Hasbi pada Maret lalu, KPK menelisik dugaan aliran dana pengurusan perkara Heriyanto Tanaka.
Dalam surat dakwaan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, Hasbi diduga pernah berhubungan dengan keduanya melalui Dadan Tri Yudianto.
Berdasarkan fakta persidangan dalam temuan penyidik, nilai aliran dana tersebut tergolong besar. Selain itu, dari fakta persidangan sudah ditemukan petunjuk dugaan dana yang turut mengalir ke Hasbi Hasan.
Temuan itu masih didalami oleh penyidik guna menentukan status hukum Hasbi selanjutnya. Oleh karenanya, ada peluang menetapkan tersangka baru pada perkara ini apabila penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup.
"Bila ditemukan alat bukti cukup, siapapun pasti akan kembali KPK tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, 13 Maret 2023 lalu.