close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya
icon caption
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022). Alinea.id/Gempita Surya
Nasional
Senin, 05 September 2022 19:46

Soal kebocoran data SIM card, Kominfo minta pelaku ditindak

Seluruh pihak diharapkan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap data pribadi demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat.
swipe

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, meminta penyelenggara dan pengendali terkait data pribadi masyarakat untuk menjaga diri dari potensi serangan siber. Ini menyusul adanya dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon di Indonesia.

“Indonesia lagi banyak serangan dan kita harus bahu membahu, makanya hari kami mengundang Cyber Crime Polri juga agar pelaku (dugaan kebocoran data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia) ini juga harus ditindak,” kata Semuel dalam konferensi pers di Media Center Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Senin (5/9).

Dikatakan Semuel, perlu ada keseimbangan informasi yang beredar di masyarakat saat ini terkait insiden kebocoran data. Sebab, menurutnya, pelaku tindak kejahatan kebocoran data pribadi seolah-olah dianggap sebagai pahlawan.

"Yang membocorkan juga perlu mendapatkan hukuman sesuai peraturan yang berlaku, ini seolah-olah yang membocorkan itu pahlawan, (padahal) yang dibocorkan itu data-data kita juga,” ujar Semuel.

Semuel menuturkan, ada dua pelanggaran bagi pelaku kebocoran data pribadi. Adapun dua pelanggaran tersebut yakni pelanggaran administratif dan pidana. Ditegaskan Semuel, setiap orang yang memperoleh data pribadi secara tidak sah tanpa sepengetahuan pemilik data dan pengendali data, maka perbuatan tersebut masuk dalam unsur pidana.

“Yang pidananya seolah-olah tidak dijelaskan kepada publik, seolah-olah (pelaku kebocoran data pribadi) menjadi pahlawan. Memang bahwa setiap instansi perlu menjaga keamanan dan kerahasiaannya, itulah yang kita sedang lakukan dan pastikan agar masyarakat tidak dirugikan,” jelas dia.

Selain sanksi administrasi, peristiwa kebocoran data juga bisa dilakukan sanksi perdata. Oleh karena itu, seluruh pihak diharapkan agar meningkatkan kewaspadaan terhadap data pribadi demi menjaga kepentingan seluruh masyarakat.

Ditambahkan Semuel, pihaknya telah berkoordinasi dengan operator seluler, dinas Dukcapil, cyber crime kepolisian, serta BSSN, untuk mendalami kasus kebocoran data ini.

“Kami sangat serius menangani hal ini, Kominfo tadi sudah berkoordinasi dan minta segera mereka (pengendali data pribadi) melakukan dan melaporkan kembali ke kami untuk bisa dimitigasi. Kalau memang ada kebocoran segera diberitahu kepada masyarakat siapa yang berdampak, supaya masyarakat juga bisa tahu, mereka harus hati-hati bagaimana untuk mengantisipasinya,” pungkas Semuel.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan