close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) saat menemui wartawan usai Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2019 di MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). Alinea.id/dokumentasi.
icon caption
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) saat menemui wartawan usai Sidang Pleno Khusus Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi 2019 di MK, Jakarta Pusat, Selasa (28/1/2020). Alinea.id/dokumentasi.
Nasional
Selasa, 17 Oktober 2023 15:37

Soal keputusan MK, PSHK desak Anwar Usman mundur

Kepemimpinannya justru menjadikan MK menjelma sebagai lembaga yang tidak independen.
swipe

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan tentang pengujian syarat menjadi calon Presiden dan Wakil Presiden untuk perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, 90/PUU-XXI/2023, 91/PUU-XXI/2023, dan 92/PUU-XXI/2023 pada Senin (16/10).

Pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian dengan menafsirkan syarat calon presiden dan wakil presiden menjadi, “...berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”

"Pertimbangan dan amar putusan yang diberikan membuat MK “makin kesasar” alias tersesat," kata Deputi Direktur Eksekutif PSHK Fajri Nursyamsi, dalam keterangan resminya, Selasa (17/10).

Fajri pun mengungkapkan beberapa alasan sehingga menyebut MK tersesat. Pertama, MK dinilai telah menggadaikan kredibilitas dan muruahnya sebagai the guardian of the constitution dengan bersikap inkonsisten karena para hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan pemohon secara drastis berubah pandangan.

Para hakim tersebut sebelumnya menolak tegas permohonan pemohon Putusan Nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 dengan alasan pengujian bukan merupakan persoalan konstitusional, melainkan open legal policy, tetapi pada Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang secara substansi mempersoalkan hal yang sama, malah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian dan memberikan tambahan norma baru pada syarat calon presiden dan wakil presiden.

"Kondisi demikian menimbulkan pertanyaan, apakah terdapat indikasi desakan, ancaman, ataupun intervensi yang potensial mengganggu independensi hakim konstitusi tersebut. Lebih daripada itu, MK telah melakukan praktik cherry-picking jurisprudence untuk menafsirkan open legal policy, yang berbahaya bagi kelembagaan dan legitimasi putusan MK," papar dia.

Kedua, MK juga “manut” kepada permintaan DPR dan Presiden untuk menyesuaikan perubahan norma syarat usia calon presiden dan wakil presiden. MK melepaskan predikat kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi checks and balances, dan malah menjadi alat politik DPR dan Presiden untuk melakukan perubahan undang-undang secara instan dan tidak melibatkan partisipasi publik. Dapat dikatakan bahwa MK telah menjerumuskan diri dalam pusaran politik.

"Putusan ini tidak menunjukkan komitmen MK untuk mendorong regenerasi kepemimpinan penyelenggaraan negara dari kelompok orang muda, melainkan menunjukkan loyalitas MK kepada pemegang kekuasaan," tutur dia.

Ketiga, putusan MK potensial berimplikasi pada unfair election di Pemilu Serentak 2024 karena menghasilkan kontestasi yang tidak setara dan diputus tiga hari sebelum pendaftaran calon presiden dan wakil presiden. Pembacaan Putusan MK terindikasi dipaksakan agar tetap menyesuaikan dengan jadwal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.

Dengan waktu yang amat singkat, hal itu justru tidak memberikan kesempatan bagi orang-orang muda lainnya, terutama yang pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, terutama kepala daerah, untuk mempersiapkan diri berkontestasi dalam Pemilu Serentak 2024.

Keempat, putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 justru membawa MK masuk ke dalam urusan pembentukan kebijakan yang seharusnya menjadi ranah pembentuk undang-undang. Nuansa politik yang kental sudah terlihat dalam permohonan pengujian undang-undang ini, karena dilakukan untuk menyesuaikan syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. Agar memenuhi kualifikasi dalam mendorong Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra Presiden Joko Widodo.

"Dengan demikian, prasyarat menjadi kandidat presiden dan wakil presiden tersebut sedemikian rupa disesuaikan agar yang bersangkutan memperoleh privilege untuk dapat turut berkontestasi di Pemilu Serentak 2024.

Kelima, merujuk pada dissenting opinion yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, terdapat kejanggalan dalam penarikan kembali perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Nomor 91/PUU-XXI/2023. Kedua perkara tersebut telah dinyatakan dicabut oleh kuasa hukumnya dengan surat bertanggal 26 September 2023 pada Jumat, 29 September 2023 pukul 14.32 WIB. Tetapi pada Sabtu, 30 September 2023 Pukul 20.36 WIB, pemohon membatalkan pencabutan perkara.

"Kejanggalan pada pencabutan perkara ini adalah terdapat perbedaan waktu penerimaan dan nama petugas penerima surat pembatalan pencabutan perkara antara keterangan kuasa hukum pada persidangan (Senin, 3 Oktober 2023) dengan waktu yang tertera pada Tanda Terima Berkas Perkara Sementara (TTBPS). Kuasa hukum menyatakan pada Pukul 20.36 WIB surat diterima oleh Dani (PAMDAL MK), sedangkan TTBPS pada 12.04 WIB dan diterima oleh Safrizal (PAMDAL MK). Terdapat pula indikasi ketidakseriusan pemohon dalam mengajukan perkara a quo, sehingga sepatutnya menjadi materi investigasi di MK agar tidak merendahkan martabat MK sebagai kekuasaan kehakiman," papar dia.

Keenam, keberadaan Ketua MK Anwar Usman yang ikut memutus perkara ini, bagaimanapun sarat akan konflik kepentingan. Sebab perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 secara eksplisit menyebutkan upaya untuk mendorong Walik Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan keponakan Anwar Usman atau masih memiliki hubungan keluarga dengan yang bersangkutan, berkontestasi menjadi calon presiden atau calon wakil presiden.

Atas posisinya dalam penanganan perkara tersebut, Ketua MK Anwar Usman telah melanggar Prinsip Ketidakberpihakan Sapta Karsa Hutama (Peraturan MK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi).

Menurut prinsip tersebut, hakim konstitusi harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan.

"Seharusnya, Ketua MK Anwar Usman menyatakan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara a quo. Jika tidak mundur, MK akan terus sarat konflik kepentingan dan kepercayaan publik terhadap MK semakin terkikis. Hal demikian berbahaya bagi masa depan demokrasi dan negara hukum serta independensi kekuasaan kehakiman," tutur dia.

Atas dasar tersebut, PSHK mendesak agar Anwar Usman untuk mundur sebagai Ketua MK dan Hakim Konstitusi. Menurutnya, kepemimpinannya justru menjadikan MK menjelma sebagai lembaga yang tidak independen, dan cenderung menjadi pendukung dari pemerintah dan/atau DPR.

Anwar Usman bersikeras untuk tidak mundur dari majelis hakim yang substansinya terkait atau berpotensi menguntungkan anggota keluarganya, sehingga menimbulkan konflik kepentingan. Hal itu juga yang kemudian melemahkan tingkat kepercayaan publik terhadap Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Jika Anwar Usman tetap menjabat sebagai Ketua dan Hakim Konstitusi, maka kepercayaan terhadap MK akan terus menurun.

Dia juga mendesak agar Mahkamah Kehormatan MK (MKMK) untuk segera disahkan. MKMK harus menindaklanjuti pelanggaran etik, pelanggaran prosedural, dan/atau potensi tindak pidana yang diutarakan dalam pendapat berbeda Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. MKMK memiliki peran penting untuk membuktikan dan menyatakan fakta sebenarnya kepada publik, bagaimana sebenarnya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu disusun, dan apakah ada tindakan pelanggaran yang dilakukan.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan