Presiden Jokowi dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, menanggapi wacana aturan pemakaian cadar dan celana cingkrang bagi aparatur sipil negara (ASN). Wacana ini dilontarkan Menteri Agama Fachrul Razi demi alasan keamanan.
Menurut Presiden, pilihan pakaian merupakan soal pribadi masing-masing orang. Hal tersebut merupakan kebebasan yang dimiliki setiap orang, yang dilatarbelakangi berbagai hal.
"Kalau saya, namanya cara berpakaian sebetulnya pilihan pribadi-pribadi. Pilihan personal atau kebebasan pribadi setiap orang," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (1/11).
Meski demikian, Jokowi tidak benar-benar berseberangan dengan wacana yang dilontarkan Menag Fachrul. Sebab, kata Jokowi, setiap institusi juga memiliki peraturan masing-masing.
"Di sebuah institusi, kalau memang ada ketentuan cara berpakaian, ya tentu saja harus dipatuhi," kata Presiden.
Hal yang sama diungkapkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Menurutnya, wacana larangan tersebut merupakan upaya penegakan disiplin berpakaian bagi ASN.
"Itu dalam rangka disiplin saja, penegakan disiplin. Pemerintah itu kan ada aturannya, ada aturan pakaian seperti apa. Kalau dia tentara perempuan, polisi perempuan itu harus seperti apa, kemudian pegawai negeri seperti apa," kata Ma'ruf di Kantor Wakil Presiden.
Terkait efektivitas larangan tersebut dalam mengurangi tingkat radikalisme di Indonesia, Ma'ruf tak menjawab lugas. Menurutnya, pemerintah memiliki komitmen untuk menanggulangi radikalisme di tanah air.
"Soal radikalisme, saya kira memang sudah menjadi komitmen semua pihak untuk menangkal radikalisme. Apakah radikalisme ideologis atau bisa juga radikalisme separatis. Saya kira itu memang kalau dibiarkan akan merusak keutuhan bangsa," katanya menjelaskan.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mewacanakan larangan menggunakan cadar dan celana cingkrang sebatas mata kaki bagi ASN beragama Islam. Larangan ini rencannya akan diatur dalam peraturan menteri.
Fachrul mengatakan, penggunaan atribut keagamaan dalam kedinasan ASN tidak menentukan kadar keimanan seorang pegawai negeri. Apalagi, ASN terikat aturan berpakaian di lingkungan pemerintahan.
Peraturan berpakaian bagi ASN di lingkungan kerjanya, di atur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. (Ant)