Sebanyak 20 tahanan di rutan Merah-Putih (MP) KPK meminta Lukas Enembe dipindahkan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai. Mereka merasa terganggu dengan persoalan higienitas Gubernur Papua nonaktif itu.
Sebelumnya 20 tahanan KPK termasuk Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dan Mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono menandatangani surat bersama yang isinya mengeluhkan 'kebiasaan' Lukas Enembe di penjara yang dianggap tidak memperhatikan kebersihan.
Lukas disebut sering meludah sembarangan, mengompol, dan tidak membersihkan diri setelah buang air besar. Lukas pun disebut tidur di atas kasur yang sudah bau pesing.
Terdakwa dugaan suap pengadaan Helikopter Agusta Westland (AW)-101 John Irfan Kenway menulis dalam surat itu, “Izinkan kami untuk sibuk dengan persoalan kami masing-masing yang sudah sangat berat kami rasakan dan tidak lagi diganggu perasaan bersalah oleh karena kami merasa membiarkan Bapak Lukas Enembe dengan segala keterbatasannya,” tulis Irfan.
KPK melalui Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan bahwa persoalan keluhan 20 tahanan di rutan MP terhadap kondisi Lukas Enembe sudah dibahas dengan pengelola rumah tahanan tersebut. Namun, belum ada kesimpulan terkait solusi yang akan diambil merespons keluhan itu.
“Pembahasannya belum sampai kesimpulan. Nanti seperti apa yang bersangkutan apakah akan ditempatkan khusus misalnya, kan ada banyak pertimbangan-pertimbangan,” papar Ali kepada wartawan, Selasa (8/8/2023).
Ali mengatakan bahwa KPK tidak bisa membedakan para tahanan, kecuali terkait masalah kesehatan. Sejauh ini, yang dilakukan KPK yakni mengatasi menu makan Lukas Enembe dengan menggantinya dari nasi ke ubi, sesuai permintaan Lukas, untuk menjaga kesehatannya.
"Dan tanpa bermaksud mencampuri proses hukum Bapak Lukas, izinkan Bapak Lukas mendapat pengobatan dan perawatan di rumah sakit, yang lengkap dengan dokter, paramedis, peralatan," imbuhnya.
“Itu bagian dari terus menjaga kesehatannya, baik fisik maupun mentalnya kami beri kebebasan,” ujar Ali.
Ali pun meminta Lukas Enembe bersikap kooperatif agar mau diperiksa, makan, dan minum obat dari dokter Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD). Selain itu, ia meminta pihak Lukas baik penasihat hukum dan keluarga untuk memberi saran yang positif untuk kelancaran persidangan Lukas Enembe yang terseret kasus gratifikasi itu.
“Semua dalam rangka kelancaran proses sidang,” kata Ali.
Persoalan kesehatan Lukas Enembe sendiri sudah menjadi isu yang diangkat pihak penasihat hukum dan keluarga sejak Maret lalu. Mereka meminta Lukas bisa berobat ke Singapura, karena kesehatannya memburuk.
Lukas sempat menolak minum obat-obatan dari dokter KPK, sebagai protes agar permintaannya untuk dirawat di rumah sakit dikabulkan KPK.
"Saya ini orang sakit yang seharusnya mendapat perawatan di rumah sakit dan bukan ditempatkan di Rutan KPK," demikian bunyi petikan surat Lukas Enembe seperti disampaikan penasihat hukumnya, Petrus Bala Pattyona dikutip Kamis 23 Maret 2023.
"Bapak Lukas Enembe menolak minum obat-obatan yang disediakan dokter KPK karena tidak ada perubahan atas sakit yang dideritanya sejak Bapak Lukas meminum obat yang disediakan dokter KPK. Dan buktinya, kedua kaki klien saya juga masih bengkak sampai saat ini dan jalannya pun tertatih-tatih," kata Petrus lagi ketika itu.
Surat pernyataan Lukas itu disampaikan kepada pimpinan KPK, penasehat hukum, serta dokter KPK di Jakarta. Petrus mengklaim surat tersebut sudah diserahkan ke Bagian Penerimaan Surat KPK pada 21 Maret 2023.
Minta ke RS di Singapura sejak Januari
Itu merupakan surat kedua yang dikirimkan Lukas kepada pimpinan KPK. Sebelumnya pada Januari 2023, tim pengacara menerima surat yang ditulis tangan sendirian oleh Lukas. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua KPK Firli Bahuri.
Dalam suratnya, Lukas menuliskan kondisi kesehatannya memburuk selama berada di tahanan. Ia pun menagih janji dan meminta Firli memberangkatkan dirinya untuk berobat ke Singapura.
"Dengan hormat, Bapak Ketua yang saya hormati sesuai dengan komitmen dan janji Bapak bulan lalu untuk berobat di Singapura. Kondisi kesehatan saya semakin tidak baik selama di Rumah Tahanan KPK. Tolong Bapak mengerti kesehatan saya ini untuk segera (memberangkatkan) saya ke Singapura dalam minggu ini. Demikian lah hormat saya dalam permohonan surat ini untuk dimaklumi," demikian isi surat Lukas kepada Firli yang ditulis pada Minggu (29/1).
KPK sebelumnya sempat melakukan upaya paksa penangkapan langsung terhadap Lukas di Jayapura, hingga akhirnya menjalani masa tahanannya di rutan. Pada perkara ini, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka, sebagai tersangka.
Lukas diduga menerima suap senilai Rp1 miliar dari Rijatono Lakka. Dugaan suap itu dilakukan untuk mendapatkan tiga proyek pembangunan di Papua senilai Rp41 miliar. Temuan lain KPK menduga Lukas juga telah menerima gratifikasi yang terkait dengan jabatannya sebagai gubernur senilai Rp10 miliar.