close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Komisioner KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif. Foto Antara/Hafidz Mubarak A.
icon caption
Komisioner KPK periode 2015-2019, Laode Muhammad Syarif. Foto Antara/Hafidz Mubarak A.
Nasional
Jumat, 16 Oktober 2020 16:36

Soal mobil dinas KPK, Laode Syarif: Kurang pantas minta fasilitas, harusnya berempati pada rakyat

Fasilitas kendaraan dinas dianggap berlebihan karena gaji pimpinan dan pegawai menggunakan sistem single salary.
swipe

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2015-2019, Laode Muhammad Syarif, berpendapat, pimpinan dan jajaran komisi antirasuah saat ini harus berempati terhadap kondisi bangsa. Pasalnya, angka kemiskinan masih tinggi dan terjadi penambahan akibat pandemi coronavirus baru (Covid-19).

Dirinya mengatakan demikian mengingat belakangan publik mengetahui adanya usulan KPK agar para pimpinan mendapatkan fasilitas mobil dinas untuk tahun depan.

"Harus berempati pada kondisi bangsa yang orang miskinnya masih mencapai 20 jutaan dan penambahan kemiskinan baru akibat Covid-19, yang menurut BPS (Badan Pusat Statistik), sebanyak 26,42 juta. Sehingga, kurang pantas untuk meminta fasilitas negara," katanya kepada wartawan, Jumat (16/10).

Meskipun status pegawai KPK kini berubah menjadi aparatur sipil negara (ASN), menurut Laode, tetapi pimpinan dan pegawai harus tetap mempertahankan nilai-nilai luhur lembaga.

“Walaupun status KPK menjadi ASN, tapi nilai-nilai luhur KPK, seperti independen dan sederhana, tidak boleh ditinggalkan," jelasnya.

Komisioner KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto, sebelumnya mengingatkan, manajemen KPK dibangun dengan single salary. Dengan demikian, seluruh fasilitas sudah disatukan dengan komponen gaji.

Berdasarkan itu, seharusnya tidak boleh ada pemberian lagi fasilitas kendaraan karena akan berlebihan. BW—biasa Bambang disapa—mengatakan demikian menyusul adanya permintaan lembaga antisuap terkait mobil dinas untuk pimpinan KPK. 

"Dengan menerima pemberian mobil dinas, maka pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, membenarkan lembaga antisuap mengusulkan anggaran mobil dinas pada 2021. Tidak hanya pimpinan, yang bakal dapat fasilitas tersebut juga Dewan Pengawas (Dewas) KPK dan pejabat struktural.

Walau demikian, Ali menyebut, anggarannya belum final. "Masih dalam pembahasan, terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan."

Berdasarkan informasi yang diterima, rencananya mobil dinas untuk Ketua KPK Firli Bahuri dianggarkan Rp1,45 miliar dan empat wakilnya masing-masing Rp1 miliar. Sedangkan setiap anggota Dewas KPK dan enam pejabat eselon I dianggarkan Rp702 juta.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, menilai, usulan mobil dinas tidak tepat dilakukan. Sepatutnya pimpinan KPK peka dengan ekonomi rakyat sedang karut-marut di tengah pandemi Covid-19.

"Tidak etis jika malah meminta anggaran untuk pembelian mobil dinas seharga miliaran tersebut," ucapnya.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan