close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Kamis, 22 Juni 2023 13:52

Soal nomor pelat rahasia, Korlantas: Hanya ETLE yang tahu

Kebijakan untuk setiap nomor polisi umum juga telah disiapkan. Yakni, dengan memasang stiker RFID.
swipe

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memastikan penggunaan nomor khusus dan rahasia telah berjalan. Sementara untuk penggunaan kategori nomor polisi rahasia pada kendaraan tersebut tidak banyak yang tahu.

Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, penerapan kedua kategori nomor polisi tersebut hanya akan dilakukan kepada pejabat yang berada dalam eselon I dan II. Tidak ketinggalan untuk institusi TNI-Polri.

"Polisi pun tak tahu (nomor polisi rahasia). Yang tahu hanya ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement)," kata Yusri di Mabes Polri, Kamis (22/6).

Tidak ketinggalan, kebijakan untuk setiap nomor polisi umum pun juga telah disiapkan. Yakni, dengan memasang stiker RFID.

Stiker ini akan berguna untuk memfilter dalam kebijakan ganjil-genap. Alhasil, bagi pengendara yang hendak memasuki jalan tol pada tanggal ganjil dengan nomor pelat genap, maka akan dengan sendirinya tidak bisa masuk akses bebas hambatan tersebut.

"Nanti ada pemasangan stiker RFID untuk ganjil-genap," ucapnya.

Sebelumnya, Korlantas Polri menghentikan perpanjangan bagi nomor pelat khusus dan rahasia seperti RF, IR, maupun QH untuk kendaraan pribadi. Penggunaannya kini hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas.

Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, penghentian ditetapkan sejak 10 Oktober 2022. Kini, mereka tidak bisa lagi sembarangan dengan menggunakan strobo.

"Yang kendaraan pakai nomor pribadi dan rahasia menggunakan strobo, saya setop perpanjangan," kata Yusri di Mabes Polri, Kamis (26/1).

Yusri menyebut, penghentiannya sudah dilakukan dengan iringan perubahan pada Peraturan Kepolisian (Perpol). Setiap pejabat yang dapat menggunakan untuk eselon I dan II.

Yusri menyampaikan, bagi anggota Bhayangkara diminta untuk melakukan pengajuan terlebih dahulu ke setiap Kabid Propam, Divintel, hingga nanti proses diteruskan menuju Baintelkam Polri. Setelah itu, Baintelkam akan meneruskannya ke Korlantas Polri untuk diverifikasi.

Hal ini berlaku serupa bagi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI). Surat dari Polisi Militer dan bagian intel akan menjadi rujukan bagi kepolisian untuk mengeluarkan nomor pelat khusus yang diminta bagi kendaraan dinas.

"Baru kita tunjuk Polda untuk mengeluarkan nomor pelatnya. Jadi bukan Polda yang data," ucap Yusri.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan