close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti aksi Kamisan ke-604 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/10)./ Antara Foto
icon caption
Anggota Jaringan Solidaritas Korban untuk Keadilan mengikuti aksi Kamisan ke-604 di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (3/10)./ Antara Foto
Nasional
Senin, 14 Oktober 2019 23:56

Soal pelanggaran HAM berat, kejaksaan dinilai membangkang perintah Presiden

Kejaksaan Agung dinilai tak bersungguh-sungguh menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat.
swipe

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia YLBHI Muhammad Isnur, mengkritisi sikap Kejaksaan Agung (Kejagung) yang kerap mengembalikan berkas pelanggaran hak asasi manusia (HAM) masa lalu.

Padahal menurut Isnur, dalam kasus pelanggaran HAM berat, posisi Kejagung adalah sebagai penyidik. Karena itu, Kejagung bertugas untuk mengumpulkan data, mengungkap peristiwa, dan menetapkan tersangka.

"Faktanya Kejaksaan Agung selalu mengembalikan berkas perkara dengan alasan kurangnya bukti. Padahal yang harus mencari bukti adalah Kejaksaan sendiri," kata Isnur dalam paparan reformasi lembaga penegakan hukum di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Senin (14/9).

Dikatakan Isnur, Kejagung semestinya tidak boleh melakukan pengembalian atau penolakan, dengan alasan tidak cukup bukti atau berkas kurang lengkap. Selama ini, kata dia, Kejagung justru melemparkan tanggung jawab kepada Komnas HAM. 

"Kalau kejaksaan malas tidak mau melakukan penyidikan, bisa melimpahkan, memerintahkan, kepada Komnas HAM untuk melakukan penyidikan, menyita barang bukti, memanggil paksa para tersangka, memanggil paksa para saksi, itu bisa dilakukan. Bukan lempar berkas ditolak begitu aja," ucap dia menuturkan.

Isnur pun menilai, kejaksaan telah membangkang terhadap instruksi Presiden Joko Widodo. Hal ini lantaran mantan Gubernur DKI Jakarta itu telah berjanji akan meneruskan perkara pelanggaran HAM berat, saat menerima peserta unjuk rasa kamisan pada 2018 lalu. Menurutnya, sehari setelah itu, Jaksa Agung HM Prasetyo justru mengatakan bahwa hal itu berada di luar kewenangan lembaganya.

"Berarti ada semacam pembangkangan di sana, terhadap instruksi Pak Presiden Jokowi. Itu berbahaya sekali. Kalau Pak Presiden Jokowi yang punya iktikad baik menerima korban, berjanji kepada korban untuk meneruskan pelanggaran HAM masa lalu, jaksa agungnya  enggak mau," ujar dia.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan